“Dari segi peraturan perundang-undangan ada teknik penyusunan perundangan. Apa pasal yang masuk UU itu kita harus tahu tepat atau tidak. Jangan selesai bikin UU, tapi tidak bisa dijalankan. Misalnya, UU Olahraga, kepramukaan, ini gimana. Kalau memang tidak perlu bikin UU ya tidak usah. Nah ini jadi semua pokoknya jadi uu. Ini uu prt jadi berlaku utk seluruh indonesia atau tidak bisa jalan atau tidak.
Bukan contoh baik
Dosen FH UI, Fitriani Ahlan Sjarif, menyebut obesitas regulasi muncul karena banyak lembaga yang memilki kewenangan untuk membuat peraturan perundang-undangan. Guna meminimalkan regulasi yang berlebihan seharusnya ditentukan mana lembaga yang memiliki kewenangan menerbitkan aturan.
“Semakin banyak jenis peraturan perundang-undangan, lembaga pembentuk peraturan perundang-undangan, maka proses harmonisasi peraturan perundang-undangan semakin sulit,” ujar Fitriani Ahlan Sjarif dalam kesempatan yang sama.
Fitriani menilai omnibus law yang digunakan untuk membentuk UU Cipta Kerja bukan contoh yang baik untuk teknik pembentukan perundang-undangan. UU yang masuk dalam omnibus UU Cipta kerja sangat beragam sama seperti omnibus RUU Kesehatan dimana UU yang masuk tak hanya sektor Kesehatan, tapi juga jaminan sosial.
“Ketimbang menggunakan metode omnibus lebih baik pembentukan UU menggunakan cara yang sederhana, sehingga hasilnya bisa mudah dibaca masyarakat umum,” harapnya.