Produk Impor Marak, KPPU Tekankan Pentingnya Proteksi Produk Dalam Negeri
Terbaru

Produk Impor Marak, KPPU Tekankan Pentingnya Proteksi Produk Dalam Negeri

KPPU akan bersinergi dengan berbagai pihak terkait guna mendiskusikan langkah-langkah menghadapi ancaman terhadap industri dalam negeri akibat harga produk jadi impor yang sangat murah.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Gedung KPPU di Jakarta. Foto: RES
Gedung KPPU di Jakarta. Foto: RES

Masifnya pertumbuhan platform e-commerce berpengaruh pada peningkatan penetrasi produk impor di Indonesia dengan harga yang relatif rendah. Hal ini tentunya menjadi tantangan besar bagi pelaku usaha dalam negeri dan UMKM lantaran harus bersaing dengan harga dan kualitas produk asing.

Sebagai upaya memitigasi adanya kompleksitas persaingan yang dapat merugikan industri dalam negeri dan konsumen dalam jangka panjang, KPPU menyelenggarakan FGD bertema “Maraknya Produk Jadi Impor di Indonesia: Kesiapan dan Upaya Pengendaliannya”, di Kantor KPPU, Rabu (29/5/2024).

Baca Juga:

FGD tersebut dipimpin oleh Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha dengan mengundang pihak Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UMKM, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Gabungan Perusahaan Industri Elektronik dan Alat-alat Listrik Rumah Tangga Indonesia (GABEL), Asosiasi Pengusaha Ritel Merk Global Indonesia (APREGINDO), Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia(APSyFI), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), dan Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO).

Menurut Eugenia, maraknya produk impor di Indonesia dapat dilihat dari berbagai sektor, mulai dari elektronik, tekstil, hingga produk makanan dan minuman. Data dari Dirjen Bea dan Cukai menunjukkan nilai impor Indonesia terus meningkat, terutama dari negara-negara seperti Tiongkok, Hong Kong, dan Jepang. Produk-produk dari negara-negara tersebut dikenal memiliki harga yang kompetitif dan kualitas yang baik, sehingga menarik minat konsumen Indonesia.

Eugenia mengatakan serbuan barang impor jadi dengan harga murah ke dalam perekonomian Indonesia merupakan fenomena persaingan yang terlalu sengit dan mengancam keberlangsungan pelaku usaha domestik. Dampak negatif akibat hal ini menurunnya produksi dalam negeri, penurunan produk domestik bruto, dan pada akhirnya menurunkan kesejahteraan rakyat.

“Pemerintah Indonesia memiliki berbagai instrumen untuk membendung banjirnya barang impor dengan harga yang sangat rendah diantaranya: Bea Masuk, Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD), Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Persetujuan Impor, Standar Mutu Nasional, Kuota Impor, dan sebagainya. Namun berbagai instrumen tersebut belum cukup untuk membendung masuknya barang impor dengan harga murah,” kata Eugenia.

Sekretariat Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koperasi dan UMKM, Koko Haryono, mengatakan sekitar 83% barang yang masuk ke Indonesia pada tahun 2022 melalui e-commere harganya di bawah USD 100. Angka yang sangat besar itu terjadi sebelum penerapan Permendag No. 31 Tahun 2023 (tentang PMSE).

“Untuk meningkatkan penjualan produk lokal dilakukan melalui kemitraan dengan perusahaan digital, program UMKM go-digital, koperasi modern, dan UMKM dalam E-Katalog,” jelas Koko.

Perwakilan dari Kementerian Perdagangan, Rifan Ardianto, menyatakan Permendag No. 31 Tahun 2023 membatasi penjualan barang-barang impor langsung (cross border import) di platform digital dengan berbagai persyaratan. “Upaya meningkatkan penjualan produk lokal di platform digital juga sudah dilakukan diantaranya dengan memberikan fasilitas ruang promosi,” ujarnya.

Sementara itu Subdit Inteligen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Sugeng, menyatakan sejak adanya Permendag 31 Tahun 2023, impor barang melalui e-commerce menurun. Kebijakan lain yang dapat dilakukan diantaranya adalah penerapan safeguard dan counterfailing duties.

“Namun tentu saja penerapannya harus hati-hati karena ada benturan dengan perjanjian WTO,” ungkap perwakilan dari Kementerian Perdagangan, Dwi Wahyono.

Kemudian perwakilan dari GABEL, Wisnu Gunawan, menyoroti Permedag 36 Tahun 2023 di mana Permendag ini membuat industri yang sudah mati suri kembali bergairah. Namun relaksasi impor melalui Permendag 8 Tahun 2024 membuat masa depan industri elektronik lokal menjadi tidak menentu.

Perwakilan API, Danang, menyatakan regulasi di Indonesia untuk melindungi serbuan produk impor telah cukup, namun lemah dalam penegakannya. Akibatnya masih banyak produk impor baik resmi maupun ilegal yang membanjiri pasar Indonesia. Hal ini memberikan tekanan yang luar biasa terhadap pelaku usaha dalam negeri, terbukti kontribusi manufaktur terhadap PDB Indonesia terus mengalami penurunan dalam 10 tahun terakhir ini.

Ke depannya, KPPU akan bersinergi dengan berbagai pihak terkait guna mendiskusikan langkah-langkah menghadapi ancaman terhadap industri dalam negeri akibat harga produk jadi impor yang sangat murah. KPPU berusaha melindungi industri dalam negeri maupun UMKM dari praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, sehingga industri domestik dapat tumbuh dan berkembang di tengah persaingan global.

Dengan kebijakan yang tepat dan implementasi yang efektif, Indonesia dapat mengoptimalkan manfaat dari perdagangan internasional dengan tetap melindungi dan mendukung pelaku usaha dan UMKM sebagai pilar utama perekonomian nasional.

Tags:

Berita Terkait