Produk Hukum Daerah Dinilai Banyak Bertentangan Dengan Azas dan Prinsip Hukum
Berita

Produk Hukum Daerah Dinilai Banyak Bertentangan Dengan Azas dan Prinsip Hukum

Sering ditemukan jenis dan materi produk aturan hukum yang diusulkan daerah tidak sinkron dengan azas hukum dimaksud, sehingga pada tahap pelaksanaan, produk hukum tersebut tidak dapat diterapkan.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Produk Hukum Daerah Dinilai Banyak Bertentangan Dengan Azas dan Prinsip Hukum
Hukumonline

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Produk Hukum Daerah mengingatkan seluruh pemerintahan daerah lebih cermat dalam membuat produk hukum daerah. Berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri banyak produk hukum daerah, baik dalam bentuk peraturan daerah atau peraturan kepala daerah yang bertentangan dengan azas dan prinsip hukum sebagaimana diatur dalam kententuan perundang-undangan.

 

Mengutip Direktur Produk Hukum Daerah Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Sukoyo, Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalimantan Selatan, Ahmad Fiddayen, mengatakan berdasarkan analisis Kemendagri, saat ini produk hukum daerah masuk dalam tahap evaluasi di tingkat pusat, dan banyak ditemukan kelemahan dalam sisi ketaatan terhadap pedoman penyusunan pembuatan peraturan, terutama rancangan peraturan daerah.

 

Sesuai dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan, dijabarkan pentingnya lembaga pemerintahan baik di tingkat pusat maupun daerah memperhatikan azas pembentukan peraturan perundang-undangan.



Azas itu meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan, kesesuaian antara jenis tingkatan dan materi pembuatan. Produk hukum harus dilaksanakan, memperhatikan kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan dan keterbukaan.

 

Kemendagri, tambah dia, sering menemukan jenis dan materi produk aturan hukum yang diusulkan daerah tidak sinkron dengan azas hukum dimaksud, sehingga pada tahap pelaksanaan, produk hukum tersebut tidak dapat diterapkan.

 

Kelemahan lain, pemerintah daerah dalam merancang atau membuat produk hukum daerah adalah tidak simplifikasi atau terlalu rumit, tidak sederhana. Hasil evaluasi juga ditemukan ada beberapa satuan perangkat kerja daerah membuat aturan masing-masing tanpa memperhatikan aspek rumpun atau bidang umum.

 

Dicontohkan, jika daerah ingin membuat produk hukum seperti bidang kehutanan, pertanian lingkungan hidup, cukup dirancang satu peraturan daerah saja. “Contoh lain untuk peraturan daerah lain, seperti pendidikan, pariwisata, kebudayaan,” ujarnya seperti dikutip Antara, Senin (26/2).  

Tags:

Berita Terkait