Idealnya, penerapan PPN untuk PMSE di Indonesia akan bergantung dari risiko kebocoran pemungutan PPN itu sendiri. Sehingga pemerintah dinilai tidak bisa asal mencontek negara lain. Pemungutan juga tak boleh memberatkan secara administrasi, oleh karena itu perlu threshold yang dapat dijadikan sebagai pemungut.
“Kalau transaksi domestik risiko kebocorannya besar, tentunya mekanisme marketplace sebagai pemungut tak bisa dihindari. Hanya saja, dalam praktiknya dibutuhkan partnership yang baik dengan marketplace, jangan sampai administrasinya membebani mereka,” ungkapnya.
Lalu bagaimana jika risikonya rendah? Fajry berpendapat bahwa pemungutan oleh marketplace bisa diberlakukan hanya untuk transaksi antar negara seperti yang dilakukan di beberapa negara maju.
“Tapi karena transaksi antar negara, risiko kebocorannya besar. Meski di negara yang kepatuhan WP-nya selama ini tinggi,” pungkasnya.