Problematika Poligami Tanpa Izin  
Hukum Perkawinan Kontemporer

Problematika Poligami Tanpa Izin  

Sejumlah masalah bisa timbul akibat poligami tanpa izin seperti keabsahan perkawinan, gugatan pembatalan perkawinan, perceraian, pembagian harta gono gini, hak waris jika suaminya meninggal, bahkan bisa berujung pidana.    

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Berbicara praktik poligami di Indonesia seolah tidak akan pernah habis-habisnya menarik untuk diperbincangkan. Sebab, sebagian kalangan menganggap hal yang tabu ketika membicarakan praktik poligami, sehingga menolak praktik beristri lebih dari satu ini lantaran menganggap sebagai perilaku yang kurang baik. Padahal, baik dari hukum Islam dan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan membolehkan praktik poligami ini dengan sejumlah persyaratan.

 

Peristiwa teranyar, mungkin kita ingat kabar yang baru-baru ini viral mengenai seorang pengusaha asal Cirebon yang menggelar resepsi pernikahan dengan tiga wanita sekaligus. Belakangan diketahui, pengusaha itu bernama Erwin yang telah lebih dulu menikahi dua wanita, kemudian menikah lagi dengan istri ketiga yang pada 2017 lalu berusia 18 tahun.

 

Secara normatif, perkawinan di Indonesia menganut prinsip monogami. Artinya, seorang pria hanya diperkenankan memiliki satu orang istri atau sebaliknya. Hal ini ditegaskan Pasal 3 ayat (1) UU Perkawinan yang menyebutkan “pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.”

 

Akan tetapi, seperti disebutkan Pasal 4 UU Perkawinan, Pengadilan dapat memberi izin atau mengabulkan permohonan seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan kondisi. Pertama, istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri. Kedua, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan. Ketiga, istri tidak dapat melahirkan keturunan.  Baca Juga: Punya Dua Istri, Bagaimana Pembuatan Kartu Keluarganya?

 

Sesuai Pasal 5 UU Perkawinan, syarat utama berpoligami yaitu adanya persetujuan dari istri/istri-istri; adanya kepastian suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anaknya; dan jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya. Lalu, bagaimana jika poligami dilakukan tanpa izin istri/istri-istri? Apakah diperbolehkan?

 

Dalam Pasal 5 ayat (2) UU Perkawinan disebutkan persetujuan istri/istri-istrinya tidak diperlukan jika istri/istri-istrinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari istrinya selama sekurang-kurangnya 2 tahun, atau karena sebab-sebab lain yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan.

 

Secara teknis, tata cara permohonan izin poligami melalui Pengadilan diatur dalam Pasal 40-44 PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan. Apabila Pengadilan berpendapat cukup alasan bagi pemohon untuk beristri lebih dari seorang, maka Pengadilan memberikan putusannya berupa izin untuk beristeri lebih dari seorang atau ditolak jika tidak cukup alasan. Di luar itu, tidak ada aturan hukum atau sanksi yang tegas jika seorang suami berpoligami tanpa persetujuan istri/istri-istrinya.

 

Baca:

 

Namun melihat kembali peristiwa awal 2007 lalu di Jambi, setidaknya kasus ini bisa menjadi pembelajaran poligami tanpa izin. Saat itu, seorang wanita bernama Prapmi yang sedang hamil empat bulan menuntut suaminya bernama Riduwan di Pengadilan Negeri Jambi. Kasus ini sendiri menjadi sorotan dan perhatian khusus Komnas Perempuan kala itu yang sekaligus mendampingi Prapmi selaku korban.

 

Lalu, pada awal Maret 2007, Riduwan alias Iwan (31) yang melakukan poligami tanpa izin istri pertamanya akhirnya hanya divonis hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Vonis 10 bulan yang dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Buana, sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Meilinda dalam sidang sebelumnya.

 

Riduwan terbukti bersalah melakukan penipuan atau memalsuan buku akta nikah untuk menikah lagi tanpa persetujuan istri pertamanya yang melanggar Pasal 278 KUHP. Sementara itu, Ny. Prapmi (istri pertama terdakwa) didampingi Komnas Perempuan perwakilan Jambi, Endang Kuswardani, setelah vonis tersebut, menyatakan menerima putusan hakim tersebut.

 

Hukumonline.com

 

Akibat dari poligami tanpa izin juga dijelaskan Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI), Mustolih Siradj. Ia memberi contoh kasus kliennya yang menjadi istri ketiga tanpa persetujuan istri pertama ataupun istri kedua.

 

"Saya sedang tangani perkara waris di Depok, saya ada di posisi perempuan yang dipoligami istri ketiga. Istri pertama, istri kedua, punya anak semua. Laki-lakinya (suaminya) sudah almarhum, terjadi kekisruhan pembagian warisan. Istri pertama dan istri kedua masing-masing tahu, kenal karena poligaminya diketahui. Istri ketiga nikahnya siri tadi, tidak diketahui istri pertama dan kedua," kata Mustolih kepada Hukumonline.

 

Kehadiran kliennya yang menjadi istri ketiga ini sontak membuat kaget dua istri lainnya, sebab, almarhum suami mereka tidak pernah menceritakan hal itu. Akibatnya, kliennya ini hampir saja dilaporkan karena dianggap melakukan tindak pidana pemalsuan. Diurungkannya laporan pidana bukan berarti kliennya bisa terlepas begitu saja. Sebab, para pihak (istri) juga mengajukan gugatan di pengadilan perihal pembatalan perkawinan.

 

Melihat dari kasus tersebut, ia berpesan apabila ingin berpoligami hendaknya izin dari istri/istri-istri terlebih dahulu. "Ekses jangka panjang ini, jika ditinggal mati suaminya bukan cuma harta gono gini yang didapat setelah nikah, tapi juga harta waris. Belum lagi tentang pencatatan sipil anak dan hartanya, poligami tersembunyi rugikan banyak pihak," ungkap Mustolih. Baca Juga: Lima Hal Krusial dalam Revisi UU Perkawinan

 

Penyebab perceraian

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Veni Siregar berpendapat poligami, apalagi dilakukan tanpa izin merupakan salah satu penyebab perceraian. Ia bahkan menyebut poligami tanpa izin merupakan perbuatan zina.  "Itu zina dengan dalih nikah siri, selain itu ada KDRT, jadinya mereka memilih untuk bercerai," ujar Veni kepada Hukumonline.

 

Menurut Veni, hukum di Indonesia yang berkaitan dengan hak perempuan masih cukup lemah, sehingga pihak perempuan kerap menjadi korban. Termasuk salah satunya, kata Veni, berkaitan dengan praktik poligami, apalagi tanpa izin dari istri/istri-istri. Salah satu efek negatif dari perceraian akibat poligami yaitu mengenai terganggunya kehidupan anak. Meski pengadilan sering memenangkan pihak istri dalam hal hak asuh anak dan membebankan kepada suami atau mantan suami nafkah bagi anak-anaknya.

 

"Dalam praktiknya putusan pengadilan tidak bisa dieksekusi, misalnya suami abai memberi nafkah, paling masuknya faktor ekonomi," terangnya.

 

Putusan pengadilan lain yang mungkin diingat yaitu uji materi yang diajukan Aisyah Mochtar atau yang lebih dikenal dengan nama Machica Mochtar. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonannya atas uji materi Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada 17 Februari 2012 silam. Baca Juga: Anak Luar Nikah Juga Urusan Bapak Biologis

 

Dalam amar putusan MK itu, Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Karenanya, pasal itu harus dibaca, “anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.”

 

"Putusan MK itu tentang kasus Machica Mochtar. Walaupun anak luar kawin (kawin siri) memiliki hubungan dengan ayah biologisnya bisa dikasih nafkah, tetapi eksekusinya kan susah," kata Veni.  

 

Jadi, masih mau coba poligami tanpa persetujuan istri/istri-istri?  

 

Punya masalah perkawinan atau pertanyaan mengenai hukum keluarga? Anda bisa berkonsultasi di justika.com (gratis untuk 25 orang pertama).

Tags:

Berita Terkait