Pro Kontra Sita Jaminan untuk Perkara Korupsi
Berita

Pro Kontra Sita Jaminan untuk Perkara Korupsi

Sebaiknya konsep sita jaminan untuk perkara korupsi dimasukan dalam RKUHAP.

NOV
Bacaan 2 Menit

Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor

Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam KUHAP, sebagai pidana tambahan adalah :

a.  Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut;

b.  Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;


Maqdir melanjutkan, penerapan sita jaminan juga menjadi tidak adil apabila dilakukan terhadap orang yang tidak mendapatkan keuntungan atau menikmati hasil korupsi tersebut. Contohnya, pengambil kebijakan yang tidak memiliki niat melakukan korupsi, tapi ternyata perbuatannya memperkaya orang lain atau korporasi.

“Tentu tidak masuk di akal menghukum pengambil kebijakan yang berakibat korupsi, namun tanpa ada niat untuk korupsi. Orang harus dihukum sesuai dengan kesalahannya dan tidak bisa menanggung hukuman orang lain. Kalau tetap dilakukan, namanya mendzalimi orang atas nama hukum,” ujarnya.

Pelanggaran HAM
Juniver Girsang juga tidak sepakat dengan penerapan sita jaminan untuk perkara korupsi. Pengacara Irjen (Pol) Djoko Susilo ini menganggap, tidak relevan jika penyidik dapat memohonkan sita jaminan ke pengadilan untuk kepentingan uang pengganti, sedangkan putusan perkara belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Terlebih lagi, harta benda yang dimohonkan untuk disita tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Menurut Juniver, konsep sita jaminan dalam perkara korupsi berpotensi melanggar HAM. Suatu contoh, seseorang yang menjabat menteri diduga melakukan korupsi. Tentu yang disita harta bendanya saat menjabat menteri.

“Tidak bisa dong dikaitkan dengan sebelum dia jadi menteri. Apabila semua harta benda disita, termasuk harta benda yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi, bagaimana nasibnya dan keluarganya? Kan belum tentu dia salah, tapi hartanya sudah disikat semua. Bisa nggak makan dia dan keluarganya,” tuturnya.

Juniver berpendapat, uang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tidak mungkin ‘menguap’ begitu saja. Uang itu hanya berganti wujud, seperti menjadi aset atau saham. Penyidik pasti dapat menelusurinya, sehingga tidak lantas memohonkan sita jaminan terhadap harta benda tersangka yang tidak berkaitan dengan korupsi.

Tags:

Berita Terkait