Pro Kontra Pemulihan Hak Pilih TNI
Berita

Pro Kontra Pemulihan Hak Pilih TNI

Pengamat politik mendukung usulan pemulihan hak pilih TNI yang diprediksi baru akan siap dieksekusi 2019.

Fat/Sam
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Mudatsir, ketimbang memulihkan hak TNI, sebaiknya pemerintah mencurahkan perhatiannya terhadap kesejahteraan prajurit TNI. Lalu, yang juga patut diperhatikan adalah persoalan alat utama sistem persenjataan (alutsista) TNI yang masih banyak kekurangan. “Ini wacana yang lebih produktif, daripada wacana tentara diberi hak pilih dan dipilih,” tukasnya.

 

Anggota DPD AM Fatwa berpendapat pada dasarnya anggota TNI memiliki hak politik sebagaimana warga negara Indonesia pada umumnya. Sejarah juga mencatat bahwa berpuluh-puluh tahun TNI diberikan hak pilih dalam pemilu, sebelumnya akhirnya “dibekukan”.

 

Apabila hak pilih itu ingin dipulihkan, kata Fatwa, maka harus dipastikan terlebih dahulu apakah TNI sudah cukup profesional dan netral untuk diberikan hak tersebut. “Maka itu, untuk mencegah efek yang tidak diinginkan, persyaratan-persyaratan bagi TNI untuk berpolitik di dalam undang-undang harus ditegaskan kriterianya. Misal, harus memiliki profesional dan netralisme yang tinggi,” usul senator asal DKI Jakarta ini.

 

Dalam forum diskusi berbeda, Peneliti Imparsial Al Araf mengatakan wacana pemulihan hak pilih TNI perlu dikaji lebih dalam. Sebelum nanti diputuskan, Al Araf berharap beberapa hal perlu dipertimbangkan. Satu hal yang penting adalah persoalan independensi. Lalu, lanjut Al Araf, perlu dipikirkan pula teknis penggunaan hak pilih dalam pemilu. “Mungkin tidak memilih di barak, atau memilih pada masa libur dinas,” ujarnya.

 

Pengamat politik Arbi Sanit mendukung usulan pemulihan hak pilih TNI. “Sudah saatnya sudah dapat dimulai,” imbuhnya. Namun begitu, Arbi mengingatkan bahwa pemulihan tersebut tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa persiapan sistem. “Sistemnya harus diperhatikan lebih awal. Baru jika nanti semua telah siap, di 2019, TNI mungkin baru bisa ikut pemilu,” ujarnya.

Tags: