Pro Kontra Pembubaran Diskusi Buku Irshad Manji
Berita

Pro Kontra Pembubaran Diskusi Buku Irshad Manji

Komunitas Salihara melaporkan Kapolsek Pasar Minggu ke Divisi Propam Mabes Polri, TPM memberikan pendapat hukum.

rfq/ant
Bacaan 2 Menit
Pande Radja Silalahi, Kepala Departemen Ekonomi CSIS. Foto: Sgp
Pande Radja Silalahi, Kepala Departemen Ekonomi CSIS. Foto: Sgp

Jumat sore, 4 Mei 2012, puluhan atau bahkan ratusan orang yang berniat mengikuti acara diskusi buku “Allah, Liberty and Love” karya Irshad Manji di Komunitas Salihara, Pasar Minggu, terpaksa gigit jari. Acara tersebut urung digelar karena dihentikan oleh Kapolsek Pasar Minggu Adri Desas Furyanto.

Berdasarkan kronologi peristiwa yang disusun pihak Komunitas Salihara, tempat acara berlangsung, acara diskusi sebenarnya sempat berjalan beberapa saat sebelumnya akhirnya dihentikan. Ketika menghentikan acara, Kapolsek beralasan acara diskusi itu tidak memiliki izin serta diprotes oleh sejumlah organisasi kemasyarakatan.

Buntut dari insiden pembubaran acara diskusi buku Irshad Manji, Komunitas Salihara melaporkan dua pejabat Kepolisian setempat yakni Kapolsek Pasar Minggu dan Kapolres Imam Sugiyanto ke Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri. Dalam siaran pers, Komunitas Salihara menuding kedua pejabat itu bertindak tidak adil.

Komunitas Salihara menilai Irshad dan Imam memihak kepada kelompok yang menginginkan acara diskusi itu dihentikan. Keduanya juga dituding secara tidak profesional membiarkan kelompok pendemomasuk ke pekarangan Komunitas Salihara, merusak pagar dan mengganggu ketertiban.

Dalam siaran pers, Komunitas Salihara mengingatkan bahwa berdasarkan UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, tugas aparat Kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, dalam siaran persnya, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menyatakan insiden pembubaran acara diskusi buku Irshad Manji adalah satu bukti betapa buruknya perlindungan kebebasan sipil di Indonesia. siaran pers Elsam ini tidak hanya menyoroti insiden di Komunitas Salihara tetapi juga di Pendopo LKIS, Yogyakarta terkait acara diskusi serupa.

Insiden Irshad Manji di Jakarta dan Yogyakarta, menurut Elsam, adalah gambaran bahwa jaminan perlindungan HAMbagi warganegara berada di ujung tanduk. “Perlindungan HAM lumpuh akibat tindakan kekerasan secara sewenang-wenang ormas dengan klaim keagamaan serta persetujuan diam-diam aparat negara,” tulis Elsam dalam siaran pers.

Bagi Elsam, peristiwa-peristiwa kekerasan yang terjadi belakangan ini jelas mengindikasikan telah terjadi penyalahgunaan kewenangan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.Ironisnya, berbagai pernyataan dan tindakan aparat Kepolisian dalam merespon kekerasan-kekerasan tersebut justru merupakan pelanggaran terhadap prinsip imparsialitas fungsi lembaga penegak hukum dan terkesan memberikan toleransi pada pelaku kekerasan.

“Elsam mengidentifikasi bahwa kekerasan yang terjadi bukan merupakan kejadian yang saling terpisah, tetapi merupakan sebuah rangkaian yang sistematis, melibatkan sumberdaya keorganisasian dan dukungan finansial, serta ditujukan kepada target atau sasaran kelompok tertentu yang spesifik. Anehnya, dalam berbagai kesempatan respon kepolisian dalam menghadapinya pun hampir seragam,” papar Elsam.

Jika Komunitas Salihara dan Elsam mengecam tindakan polisi membubarkan acara diskusi buku Irshad Manji, Tim Pengacara Muslim (TPM) justru mendukung. Ketua Dewan Pembina TPM Mahendradatta menilaitindakan kepolisian, khususnya Polsek Pasar Minggu sudah sesuai prosedur peraturan perundang-undangan.Merujuk pada UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Komunitas Salihara selaku penyelenggara diskusi semestinya menyampaikan pemberitahuan ke pihak Kepolisian.

Menurut Mahendradatta, tindakan polisi membubarkan acara diskusi buku Irshad Manji adalah bentuk upaya preventif agar tidak terjadi kekisruhan yang lebih besar. “Namun dituduh upaya pembubaran ilegal oleh pihak penyelenggara rapat umum tersebut,” ujarnyasaat menyambangi Divisi Propam Mabes Polri untuk menyampaikan pendapat hukum, Jumat (11/5).

Sementara itu,KadivHumas Mabes Polri Saud Usman Nasution mengatakan polisi mengedepankan pendekatan dialog dan persuasif dalam menghadapi permasalahan kemasyarakatan. Ditambahkan Saud, polisi mengambil tindakan dengan mengeliminir jatuhnya korban yang lebih banyakdan melokalisir tempat kejadian agar tidak terjadi pengrusakan.

“Bukan polisi lemah, kita menyadari ada upaya untuk membenturkan polisi dengan massa yang marah. Kita bukan lemah dan takut, tapi meminimalisir korban berjatuhan,” ujar Saud.

Tags: