Pro Kontra Pembatasan Masa Aktif KPK
Berita

Pro Kontra Pembatasan Masa Aktif KPK

Ke depan, tidak dapat ditebak terkait dengan penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman. Foto: RES
Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman. Foto: RES

Revisi Undang-Undang (RUU) No.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan  Korupsi (KPK) masuk Prolegnas 2015. Ironisnya, kelembagaan KPK bakal terancam bubar. Pasalnya, KPK akan beroperasi selama dua belas tahun ke depan sejak UU KPK hasil revisi diberlakukan.

Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman berpandangan, revisi UU KPK dapat dilakukan sepanjang menjadi kebutuhan dalam pemberantasan korupsi yang melemah. Ia menilai setidaknya terdapat beberapa pasal dalam UU KPK yang mesti direvisi dalam rangka mencegah multi interpretasi.

Misalnya, mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh KPK. Benny sedikit berang dengan batasan beroperasinya KPK selama dua belas tahun ke depan sejak diundangkannya UU KPK hasil revisi. Ia menilai mesti adanya ukuran batasan operasi KPK. “Menurut saya KPK dengan sendirinya kehilangan fungsi, keberadaannya saat institusi penegak hukum lain semacam polisi dan jaksa lebih baik,” ujarnya.

Politisi Partai Demokrat itu berpandangan, perlunya melakukan penelitian terkait latar belakang perubahan UU KPK. Jika latar belakang perubahan UU KPK dalam rangka melumpuhkan pemberantasan korupsi dengan mencopot kewenangan lembaga antirasuah maka mesti ditolak.

“Kenapa 12 tahun, kenapa tidak 2 tahun, 50. 100 tahun itu yang emsti diteliti. Tapi itu kan masih pikiran awal, belum jadi, apa rasionalitasnya,” ujarnya.

Pasal 5 RUU KPK secara jelas memberikan batasan waktu beroperasinya KPK. Pasal itu berbunyi, “Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak Undang-undang ini diundangkan”.

Wakil ketua Komisi III lainnya, Desmon Junaedi Mahesa mengatakan batasan waktu selama 12 tahun sejak diundangkannya UU KPK hasil revisi tidak berdasar. Pasalnya, peristiwa ke depan tidak dapat ditebak terkait dengan penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi.

Tags:

Berita Terkait