Pro dan Kontra SEMA Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi DPO
Utama

Pro dan Kontra SEMA Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi DPO

SEMA No.1 Tahun 2018 dinilai membatasi dan mengurangi hak asasi manusia untuk mendapatkan akses keadilan. Akan tetapi, menjadi ambigu ketika seseorang ingin menuntut hak namun enggan melaksanakan kewajibannya, bahkan berusaha mengakali hukum dengan jalan melarikan diri.

CR-25
Bacaan 2 Menit

 

Satu hal penting yang digarisbawahi Maqdir, hukum acara itu adalah untuk membatasi kewenangan aparat penegak hukum, bukan untuk mengurangi hak asasi. Untuk menguji kebenaran ‘dasar hukum’ dan ‘dasar fakta’ penetapan seseorang sebagai tersangka, kata Maqdir, Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 tegas menyatakan bahwa selain ada bukti permulaan maka harus ada pemeriksaan terhadap calon tersangka.

 

Berseberangan dengan Maqdir, peneliti pada Lembaga Advokasi dan Independensi Peradilan (LeIP), Arsil, justru mendukung keberlakuan SEMA No.1 Tahun 2018. Menurutnya, jika seseorang ingin mendapatkan haknya untuk mengajukan praperadilan maka ia berkewajiban untuk hadir di persidangan dan tidak melarikan diri.

 

“Menjadi ambigu ketika seseorang ingin menuntut hak namun enggan melaksanakan kewajibannya, bahkan berusaha mengakali hukum dengan jalan melarikan diri,” kata Arsil kepada hukumonline.

 

Dalam pandangan Arsil, berlakunya SEMA tersebut merupakan bentuk respons atas perkembangan baru, yakni banyaknya pengajuan praperadilan oleh tersangka yang sedang melarikan diri atau berstatus DPO.

 

Arsil juga menjelaskan bahwa lahirnya SEMA ini terinspirasi melalui SEMA No.1 Tahun 2012 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana, yang mengatur bilamana pemohon Peninjauan Kembali (PK) tidak hadir dipersidangan maka PK yang diajukannya menjadi gugur.

 

Yang perlu disorot dalam SEMA No. 1 Tahun 2018 ini, kata Arsil, jangan sampai berlakunya SEMA tersebut malah merugikan orang-orang yang tidak melarikan diri. Jangan sampai sasarannya yang sebetulnya untuk mencegah orang yang sedang melarikan diri melakukan praperadilan. Seperti kasus Sudjiono Timan, sudah ada SEMA nya tetapi tetap ada celah yang bisa digunakan untuk menghindari itu.

 

“Untuk itu penting dicermati terkait siapa subjek yang diatur? Apakah pemohon atau tersangka?” Jelas Arsil.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait