Pengertian, Tujuan dan Prinsip Hukum Acara Pidana
Terbaru

Pengertian, Tujuan dan Prinsip Hukum Acara Pidana

Ada 8 prinsip hukum acara pidana, yakni prinsip legalitas, praduga tak bersalah, keterbukaan, hingga akuntabilitas. Berikut selengkapnya.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
  1. Prinsip pemeriksaan bebas dan tidak memihak: bermakna bahwa pemeriksaan perkara pidana harus dilakukan secara objektif, independen, dan tidak memihak. Hakim dan penegak hukum harus bersikap netral dan tidak terpengaruh tekanan atau pengaruh lainnya.
  1. Prinsip kontradiktif dan persamaan peluang: prinsip ini menjamin hak terdakwa untuk menghadapi dan memeriksa saksi yang memberikan keterangan di persidangan. Terdakwa juga mempunyai hak yang sama dengan pihak penuntut umum untuk memperoleh bukti dan mempersiapkan pembelaan.
  1. Prinsip cepat dan efisien: menekankan pada pentingnya penyelesaian perkara yang cepat dan efisien, baik untuk melindungi hak terdakwa maupun untuk memastikan efektivitas penegakan hukum.
  1. Prinsip keterbukaan: menekankan pada transparansi dalam proses peradilan pidana. Persidangan harus dilakukan secara terbuka, kecuali ada alasan lain sebagaimana diatur dalam undang-undang.
  1. Prinsip keadilan materiil dan prosesual: bermakna bahwa putusan pengadilan harus didasarkan pada hukum yang adil dan mempertimbangkan kepentingan semua pihak yang terlibat; hasil yang adil dan proses peradilan yang adil.
  1. Prinsip akuntabilitas: prinsip hukum acara pidana ini menekankan pada tanggung jawab aparat penegak hukum dalam proses peradilan. Para penegak hukum harus bertanggung jawab terhadap keputusan yang dibuat dan tidak boleh menyalahgunakan wewenang.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait