Presiden: UU Lambang Negara Ketinggalan Zaman
Berita

Presiden: UU Lambang Negara Ketinggalan Zaman

Karenanya penggunaan lambang Garuda di seragam Timnas dianggap tak masalah walaupun UU Lambang Negara sudah mengatur secara ketat soal itu.

IHW
Bacaan 2 Menit
Penggunaan lambang garuda diseragam timnas dianggap tak<br>masalah. Foto: Ilustrasi (Sgp)
Penggunaan lambang garuda diseragam timnas dianggap tak<br>masalah. Foto: Ilustrasi (Sgp)

Anda sudah pernah membaca lengkap UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (UU Lambang Negara)? Jika belum, sepertinya Anda tak perlu membacanya. Sebab, Undang-Undang yang baru berlaku sejak 9 Juli 2009 ini sudah dinilai ketinggalan zaman.

 

Paling tidak itulah pandangan Presiden dan Menteri Pemuda dan Olahraga yang tertuang dalam berkas jawaban atas gugatan lambang Garuda di seragam Timnas Sepakbola Indonesia yang dilayangkan advokat David Tobing, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/2). Di persidangan itu, Presiden dan Menpora diwakili oleh jaksa pengacara negara.

 

Dalam berkas jawabannya, Presiden dan Menpora mengakui Pasal 52 UU Lambang Negara sudah mengatur secara ketat tentang penggunaan lambang negara. “Namun seperti halnya karakter suatu hukum tertulis yang sifatnya statis dan rigid, seringkali ketinggalan zaman, maka seharusnya kita menerapkannya disesuaikan dengan perkembangan zaman,” demikian jawaban tertulis Presiden dan Menpora.

 

Pasal 52 UU Lambang Negara menjelaskan Lambang Negara hanya bisa digunakan untuk sembilan keperluan, yaitu sebagai cap atau kop surat jabatan; cap dinas untuk kantor; pada kertas bermaterai; pada surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan; sebagai lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri; dalam penyelenggaraan peristiwa resmi; dalam buku dan majalah yang diterbitkan oleh Pemerintah; dalam buku kumpulan undang-undang; dan/atau di rumah warga negara Indonesia.

 

Lagipula, lanjut Presiden dan Menpora, walaupun penggunaan lambang Garuda tak sesuai dengan ketentuan UU Lambang Negara, namun tidak merupakan suatu bentuk pelecehan terhadap Lambang Negara dan tidak menyinggung perasaan bangsa Indonesia. “Sebaliknya menjadi kebanggaan. Terbukti tidak ada satupun Warga Negara Indonesia yang memprotes penggunaan Lambang Negara di kostum Tim Nasional Sepakbola Indonesia.”

 

Dihubungi terpisah, David Tobing menyayangkan pandangan Presiden dan Menpora yang memandang UU Lambang Negara seolah-olah adalah produk hukum ‘jadul’. “Ini Undang-Undang yang baru dibuat pemerintah dan DPR pada 2009 lalu. Kok bisa-bisanya dianggap ketinggalan zaman,” kata David kepada hukumonline lewat telepon, Senin (28/2).

 

Namun, David menggarisbawahi pengakuan Presiden dan Menpora yang menyatakan penggunaan lambang Garuda telah diatur secara limitatif oleh Pasal 52 UU Lambang Negara. “Karena sudah diatur secara limitatif itu, maka tak bisa diartikan lain.”

Tags:

Berita Terkait