Presiden Tunjuk Luhut Pandjaitan sebagai Kepala Staf Kepresidenan
Berita

Presiden Tunjuk Luhut Pandjaitan sebagai Kepala Staf Kepresidenan

Seskab Andi Wijayanto menegaskan Kepala Staf Kepresidenan tidak ada kaitannya dengan UKP4.

RED
Bacaan 2 Menit
Foto: www.setkab.go.id
Foto: www.setkab.go.id

Usai menggelar rangkaian rapat terbatas dan sidang kabinet paripurna sejak pagi hari, Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (31/12) siang, melantik melantik Jendral TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Kepala Staf Kepresidenan.

Pelantikan mantan Menteri Perindustrian di era Presiden KH. Abdurrahman Wahid atau Gus Dur itu didasarkan pada Surat Keputusan Presiden Nomor 148/P/Tahun 2014.

Usai dilantik, Luhut mengaku menerima tawaran sebagai Kepala Staf Kepresidenan yang diberikan oleh Presiden Jokowi, karena tugas ini dinilainya menarik dan banyak tantangan. “Saya akan berperan banyak untuk membantu bapak presiden membuat tugas pokok beliau lebih baik,” terangnya.

Menurut Luhut, tugas sebagai Kepala Staf Kepresidenan itu tidak berbenturan dengan Sekretaris Kabinet (Seskab) maupun  Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). “Perbedaannya jelas, pembagian tugasnya juga jelas, dan saya lihat tidak ada benturan,” ujarnya.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Wijayanto mengatakan, Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Pandjaitan memimpin Unit Kerja Presiden. Ia menyebutkan, nama lembaga di bawah kepala staf itu Unit Kerja Presiden.

“Perpresnya sudah ditandatangani Presiden hari ini juga. Jadi sudah ada kelembagaannya,” kata Andi kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (31/12).

Seskab menguraikan, tugas Kepala Staf Kepresidenan adalah memberikan informasi-informasi strategis kepada Presiden, membantu Presiden untuk merancang komunikasi-komunikasi politik antar lembaga, terutama juga ke publik, lalu membantu Presiden untuk mengidentifikasi isu-isu strategis yang mungkin akan bergerak di depan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait