Presiden Tetapkan 27 Juni Sebagai Libur Nasional Pilkada 2018
Berita

Presiden Tetapkan 27 Juni Sebagai Libur Nasional Pilkada 2018

​​​​​​​Jika ada pengusaha tidak mematuhi keharusan libur tersebut terdapat sanksi yang bisa dijatuhkan.

M-27
Bacaan 2 Menit

 

Baca:

 

Sebelumnya, Ahli Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Fitra Arsil menjelaskan maksud pengaturan libur saat pelaksanaan pilkada tersebut untuk menjaga netralitas. Apabila hari pemungutan suara tidak terjadi di hari libur kalender, maka hari kerja yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai hari pemungutan suara harus diliburkan.

 

Menurutnya, jika ada pengusaha tidak mematuhi keharusan libur tersebut terdapat sanksi yang bisa dijatuhkan. “Kalau ada yang tidak meliburkan, bisa kena sanksi pidana karena menghalangi hak konstitusional (warga negara) untuk memberi suaranya,” ujarnya.

 

Sanksi pidana yang dimaksud oleh Fitra tertuang dalam pasal 178 UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2015 jo. UU No. 10 Tahun 2016 (UU Pilkada). Pasal yang serupa juga tertera dalam pasal 498 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dengan lebih eksplisit menyebutkan hubungan pemberi kerja dan pekerja.

 

Pasal 178UU Pilkada

Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

 

Pasal 498 UU Pemilu

Seorang majikan/atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja/karyawan untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

 

Untuk diketahui, pelaksanaan libur pada penyelenggaraan pilkada pernah ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 2015 lalu. Pada saat itu, Jokowi menerbitkan Keppres yang menetapkan hari pemungutan suara Pilkada sebagai libur nasional, meskipun tidak semua daerah di Indonesia saat itu menyelenggarakan Pilkada. (ANT)

Tags:

Berita Terkait