Presiden Terbitkan PP Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual
Berita

Presiden Terbitkan PP Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual

Pemegang hak kekayaan intelektual berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain untuk melaksanakan hak eksklusif yang dimilikinya.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

“Pencatatan perjanjian Lisensi berlaku untuk jangka waktu selama perjanjian Lisensi berlaku. Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud telah berakhir, pemohon dapat mengajukan permohonan kembali,” bunyi Pasal 17 ayat (1,2) PP ini.

 

PP ini juga menegaskan, bahwa perjanjian Lisensi dapat diubah, yang meliputi nama pemberi atau penerima Lisensi, atau perubahan selain sebagaimana dimaksud.

 

Selain itu, pencatatan perjanjian Lisensi dapat dicabut berdasarkan: a. kesepakatan antara pemberi Lisensi dan penerima Lisensi; b. putusan pengadilan; atau c. sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 27 Juli 2018 itu.

 

Tags:

Berita Terkait