Presiden Terbitkan PP Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual
Berita

Presiden Terbitkan PP Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual

Pemegang hak kekayaan intelektual berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain untuk melaksanakan hak eksklusif yang dimilikinya.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Perjanjian sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat: a. tanggal, bulan, tahun, dan tempat ditandatanganinya Lisensi; b. nama dan alamat pemberi Lisensi dan penerima Lisensi; c. objek perjanjian Lisensi; d. ketentuan mengenai Lisensi bersifat eksklusif atau noneksklusif, termasuk sublisensi; e. jangka waktu perjanjian Lisensi; f. wilayah berlakunya perjanjian Lisensi; dan g. pihak yang melakukan pembayaran tahunan untuk paten.

 

“Dalam hal pemberi Lisensi dan/atau penerima Lisensi: a. bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Republik Indonesia; atau b. warga negara asing, permohonan pencatatan perjanjian Lisensi harus diajukan melalui Kuasa,” bunyi Pasal 8 PP ini.

 

Dalam hal objek kekayaan intelektual berkaitan dengan hak cipta dan hak terkait yang terdiri dari beberapa judul atau karya atas objek kekayaan intelektual dengan para pihak yang sama dalam perjanjian Lisensi, menurut PP ini, permohonan pencatatan perjanjian Lisensi dapat diajukan dalam satu permohonan.

 

(Baca Juga: Ironis, dari Ribuan Potensi Indikasi Geografis Indonesia Baru 67 Terdaftar di DJKI)

 

Permohonan perjanjian Lisensi, menurut PP ini, diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Menteri, yang bisa dilakukan melalui media elektronik atau nonelektronik.

 

Selanjutnya, Menteri menerbitkan surat pencatatan Lisensi dan memberitahukan kepada Pemohon dalam jangka waktu 2 (dua) Hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan dinyatakan lengkap dan sesuai.

 

Menurut PP ini, Menteri mencatat perjanjian Lisensi dalam: a. daftar umum desain industri; b. daftar umum desain tata letak sirkuit terpadu; c. daftar umum perjanjian Lisensi hak cipta; atau d. daftar umum perjanjian Lisensi hak kekayaan intelektual lainnya.

 

Pencatatan perjanjian sebagaimana dimaksud diumumkan dalam: a. berita resmi desain industri; b. berita resmi desain tata letak sirkuit terpadu; c. berita resmi rahasia dagang; d. berita resmi merek; e. berita resmi paten; atau f. daftar umum perjanjian Lisensi hak cipta.

Tags:

Berita Terkait