Presiden Terbitkan Perppu Stabilitas Sistem Keuangan, Begini Isinya!
Utama

Presiden Terbitkan Perppu Stabilitas Sistem Keuangan, Begini Isinya!

Presiden mengharapkan dukungan dari DPR agar Perppu yang baru ditandatangani ini akan segera diundangkan dan dilaksanakan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

“Juga akan dipakai untuk pembebasan biaya listrik 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450 VA dan diskon 50 persen untuk 7 juta pelanggan 900 VA,” lanjutnya.  

 

Untuk stimulus ekonomi bagi UMKM dan pelaku usaha akan diprioritaskan untuk penggratisan PPh 21 untuk para pekerja sektor industri pengolahan penghasil maksimal Rp200 juta; untuk pembebasan PPN impor untuk wajib pajak; kemudian impor tujuan ekspor terutama ini untuk industri kecil dan menengah pada 19 sektor tertentu. Dan juga akan dipakai untuk pengurangan tarif PPh sebesar 25 persen untuk wajib pajak kemudian impor tujuan ekspor, terutama industri kecil menengah pada sektor tertentu.

 

Selain itu, ada penurunan tarif PPh Badan sebesar 3 persen dari 25 persen menjadi 22 persen dan penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak Covid-19 selama 6 bulan. Untuk bidang non-fiskal menjamin ketersediaan barang yang saat ini dibutuhkan, termasuk bahan baku industri, pemerintah melakukan beberapa kebijakan yaitu penyederhanaan larangan terbatas (lartas) ekspor, penyederhanaan larangan terbatas atau lartas impor, serta percepatan layanan proses ekspor-impor melalui national logistic ecosystem.  

 

Kemudian Otoritas Jasa Keuangan juga menerbitkan beberapa kebijakan yaitu keringanan dan/atau penundaan pembayaran kredit atau leasing hingga Rp10 miliar termasuk untuk UMKM dan pekerja informal maksimal 1 tahun. Termasuk memberikan keringanan dan/atau penundaan pembayaran kredit atau leasing tanpa batasan plafon sesuai kemampuan bayar debitur dan disepakati dengan bank atau lembaga leasing.

 

Yang terpenting, bagi Presiden, Perppu ini untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya defisit APBN yang diperkirakan mencapai 5,07 persen. Pemerintah membutuhkan relaksasi kebijakan defisit APBN di atas 3 persen. Namun relaksasi defisit ini hanya untuk 3 tahun, yaitu tahun 2020, tahun 2021, dan tahun 2022. Setelah itu, akan kembali kedisiplinan fiskal maksimal defisit 3 persen mulai tahun 2023.

 

“Saya mengharapkan dukungan dari DPR agar Perppu yang baru saja ditandatangani ini akan segera diundangkan dan dilaksanakan. Dalam waktu yang cepat-cepatnya kami akan menyampaikan kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan menjadi undang-undang,” harapnya.

 

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo mengatakan Presiden Jokowi pun bakal menerbitkan Perppu tentang Penanganan Wabah Covid-19. Namun, dia enggan membeberkan penerbitkan Perppu ini bakal mengganti UU tentang apa? Menurutnya, Presiden Jokowi sangat berhati-hati dalam menetapkan status penanganan masalah Covid-19.

Tags:

Berita Terkait