Presiden Singgung Perilaku Aparatur Negara yang Pamer Kuasa
Utama

Presiden Singgung Perilaku Aparatur Negara yang Pamer Kuasa

Rakyat pantas kecewa karena kasus Mario Dendy, anak pejabat pajak.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: RES
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: RES

Kasus anak pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Mario Dendy yang turut menyeret orang tuanya, Rafael Alun Trisambodo, turut menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden dalam pengantarnya pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Kamis (2/3), menyinggung tentang perilaku aparatur negara yang pamer kuasa di hadapan rakyat.

Hal itu disinggung Presiden saat menyampaikan pandangannya soal kasus kekerasan, pamer mobil mewah hingga penunggakan pajak kendaraan yang melibatkan anak dari mantan pejabat Ditjen Pajak yang menuai kekecewaan rakyat.

"Dari komentar-komentar yang saya baca baik di lapangan maupun di media sosial karena peristiwa di pajak dan di Bea Cukai, saya tahu betul, mengikuti kekecewaan masyarakat terhadap aparat kita," kata Jokowi seperti dikutip Antara.

Baca Juga:

Dia lalu menyampaikan bahwa hal itu wajar menuai kekecewaan rakyat. "Karena pelayanannya dianggap tidak baik, kemudian perilaku aparatnya jumawa dan pamer kuasa, kemudian pamer kekayaan, hedonis," ujarnya.

Dia meminta kementerian dan lembaga mendisiplinkan aparatur di bawahnya. Termasuk juga Polri, Kejaksaan Agung dan aparatur hukum lainnya.

"Sekali lagi saya ingin tekankan, jangan pamer kekuasaan, jangan pamer kekayaan, apalagi sampe dipajang-pajang di Instagram, di media sosial," tegasnya.

Sementara, Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto berpandangan pimpinan-pimpinan instansi harus bersungguh-sungguh memastikan setiap pegawai telah melaksanakan kewajiban melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) secara benar dan tepat waktu.

"Secara internal, pimpinan-pimpinan instansi harus secara sungguh-sungguh punya komitmen yang tinggi untuk memastikan bahwa setiap pegawai telah melaksanakan kewajibannya, salah satunya adalah melaporkan kekayaannya masing-masing secara benar dan tepat waktu," kata Tasdik, sebagaimana dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (2/3).

Tasdik memandang perlu penyelidikan lebih lanjut mengenai sumber kekayaan harta Rafael. Hal ini mengingat belum ditemukan kejelasan status dari keseluruhan harta Rafael.

Masalahnya, kata dia, bukan pada besarannya, melainkan sumbernya dari mana. "Itu yang penting untuk diungkap. Jumlah harta yang dimiliki Rafael ini yang dinilai tidak wajar dan KPK tengah menyelidiki dengan cara apa itu semua diperoleh. Pada momen ini, kita harus melihat lebih jeli. Jangan-jangan ini masalah di permukaan sehingga perlu dikembangkan lagi," ungkapnya.

Wakil Ketua KASN ini lantas mengingatkan kasus Rafael tersebut menunjukkan bahwa pengisian LHKPN oleh ASN bukan sekadar formalitas tahunan, melainkan perlu pula dipandang sebagai langkah strategis mendukung pencegahan tindak pidana korupsi di kalangan ASN.

Menurut dia, perlu koordinasi antara pengawas internal instansi pemerintah dan berbagai unsur, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memperkuat sistem pengawasan internal terkait dengan sumber kekayaan ASN.

"Menurut saya, jika ini tidak ditindaklanjuti dengan perbaikan sistem pengawasan internalnya, ke depan, kasus-kasus semacam ini tidak akan pernah selesai. Kita selalu dipertontonkan dengan kejadian yang semestinya bisa dicegah," ucap Tasdik.

Tags:

Berita Terkait