Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Presiden mengenai pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP). Peraturan yang merupakan amanat dari Undang-Undang No.21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua tersebut ditandatangani Rabu (22/12) kemarin. MRP adalah bagian dari sistem legislatif Papua yang merupakan perwakilan dari kaum adat, kaum agama, dan kaum perempuan.