Presiden SBY Bentuk Komite Persiapan MEA
Berita

Presiden SBY Bentuk Komite Persiapan MEA

Diketuai Menko Perekonomian.

RED
Bacaan 2 Menit
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Foto: RES
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Foto: RES

Era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sekitar setahun lagi akan dimulai. Dalam rangka menyambut momen itu datang, Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di akhir jabatannya membentuk sebuah komite khusus yang bertugas melakukan berbagai persiapan secara terintegrasi dan komprehensif.

Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, pembentukan komite itu dituangkan Presiden SBY dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37 Tahun 2014 tentang Komite Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations atau MEA. Keppres itu diteken SBY, 1 September 2014.

Diatur dalam Keppres, Komite Persiapan Pelaksanaan MEA bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Rinciannya tugas Komite ini antara lain mengoordinasikan persiapan pelaksanaan MEA; mengoordinasikan percepatan peningkatan daya saing nasional dalam rangka pelaksanaan MEA.

Lalu, mengambil langkah-langkah penyelesaian hambatan dan permasalahan dalam persiapan dan pelaksanaan MEA serta peningkatan daya saing nasional; dan mengoordinasikan pelaksanaan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terhadap persiapan dan pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN serta peningkatan daya saing nasional.

Komite dipimpin oleh Menko Perekonomian, didampingi tiga wakil ketua, yaitu Menteri Luar Negeri, Menteri Perdagangan, dan Ketua Umum KADIN. Bertindak selaku Sekretaris adalah Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia.

Sementara, anggotanya terdiri dari 47 orang dengan komposisi 17 menteri, ditambah Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kepala Badan Standardisasi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Selain itu masuk dalam daftar anggota Komite adalah Ketua Forum Gubernur se-Sumatera, Ketua Forum Gubernur se-Jawa, Ketua Forum Gubernur se-Kalimantan, Ketua Forum Gubernur se-Sulawesi, Ketua Forum Gubernur se-Bali-Nusa Tenggara, dan Ketua Forum Gubernur se-Papua-Kepulauan Maluku.

Dari sektor pendidikan juga turut menjadi anggota Komite. Mereka adalah Rektor Universitas Indonesia; Rektor Universitas Hasanudin; Rektor Universitas Mulawarman; Rektor Universitas Pattimura; dan Rektor Universitas Andalas. Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia juga menjadi anggota.

Adapun tokoh-tokoh yang menjadi anggota Komite secara pribadi adalah Karen Agustiawan; Arif Yahya; Didik J. Rachbini; Chris Kanter; Soebronto Laras; Intan Katoppo; Shinta Widjaja Kamdani; Fahry Thaib; Hariyadi Sukamdani; Franky Widjaja; Wisnhu Wardhana; Umar Juoro; Emirsyah Sattar; dan Amir Sambodo.

Menurut Keppres, dalam melaksanakan tugasnya, Komite dapat melibatkan, bekerjasama dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan pemerintah daerah, serta pihak lain yang dianggap perlu.

“Komite Nasional juga dapat meminta data dan informasi yang diperlukan kepada semua pihak yang dianggap perlu,” bunyi Pasal 4 ayat (b).

Adapun untuk membantu pelaksanaan tugas Komite Nasional, dibentuk Tim Pelaksana dan Tim Kerja Daerah, yang susunan keanggotaannya, tugas dan tata kerjanya ditetapkan oleh Menko Perekonomian.

Sementara untuk memberikan dukungan pelaksanaan tugas Komite Nasional dibentuk Sekretariat Komite Nasional, yang dilaksanakan secara fungsional oleh Sekretariat Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.

Komite Nasional melaporkan tugasnya kepada Presiden paling kurang satu kali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan. Adapun biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komite Nasional dibebankan kepada APBN.

Tags:

Berita Terkait