Presiden Revisi Perpres Penghimpunan dan Penggunaan Dana Kelapa Sawit
Berita

Presiden Revisi Perpres Penghimpunan dan Penggunaan Dana Kelapa Sawit

Untuk meningkatkan pelaksanaan pengembangan SDM, penelitian dan pengembangan, peremajaan, sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa Sawit dan penggunaan dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk kepentingan penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel serta untuk mengefektifkan pelaksanaan tugas Komite Pengarah.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

“Harga indeks pasar bahan bakar minyak jenis minyak solar dan harga indeks pasar bahan bakar nabati jenis biodesel ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral,” tulis Pasal 18 ayat (2) Perpres tersebut.

 

Selisih kurang sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, berlaku untuk semua jenis bahan bakar minyak jenis minyak solar. Perpres ini juga menyebutkan, penyediaan bahan bakar nabati jenis biodiesel dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung.

 

(Baca Juga: Uni Eropa Tangguhkan Kebijakan Energi yang ‘Memangkas’ Kelapa Sawit)

 

Sementara harga penyaluran bahan bakar nabati jenis biodiesel yang akan dicampurkan untuk bahan bakar minyak, menurut Perpres ini, menggunakan indeks pasar bahan bakar minyak jenis minyak solar.

 

“Badan Usaha penyalur jenis bahan bakar minyak yang menyalurkan bahan bakar nabati jenis biodiesel, wajib melakukan pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel dengan bahan bakar minyak jenis solar sesuai dengan persentase yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral,” bunyi Pasal 19 ayat (4) Perpres ini.

 

Komite Pengarah

Perpres ini secara tegas menyebutkan, Komite Pengarah mempunyai tugas: a. menyusun kebijakan dalam penghimpunan dan penggunaan Dana termasuk kebijakan pengelolaan Dana untuk memperoleh nilai tambah secara berkelanjutan; dan b. melakukan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan penghimpunan dan penggunaan Dana.

 

Komite Pengarah, menurut Perpres ini, terdiri atas: a. Ketua: Menko Perekonomian; b. Anggota: 1. Menteri Pertanian; 2. Menteri Keuangan; 3. Menteri Perindustrian; 4. Menteri Perdagangan; 5. Menteri ESDM; 6. Menteri BUMN; 7. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas (dua terakhir merupakan penambahan di banding Perpres sebelumnya, red).

 

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2018, yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 15 Agustus 2018 itu.

 

Tags:

Berita Terkait