Presiden Perpanjang PPKM Level 4 dengan Penyesuaian Sejumlah Sektor
Terbaru

Presiden Perpanjang PPKM Level 4 dengan Penyesuaian Sejumlah Sektor

Meskipun ada tren perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19, Presiden mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini dan tetap waspada menghadapi varian delta yang sangat menular.

Agus Sahbani
Bacaan 5 Menit
Presiden Joko Widodo. Foto: setkab.go.id
Presiden Joko Widodo. Foto: setkab.go.id

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melanjutkan penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dari tanggal 26 Juli hingga tanggal 2 Agustus 2021. Kebijakan tersebut diambil setelah Presiden dan jajarannya mempertimbangkan sejumlah hal, baik aspek kesehatan, aspek ekonomi, hingga dinamika sosial.

“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021. Namun, kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati,” ujar Presiden saat menyampaikan keterangan di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (25/7/2021) seperti dikutip setkab.go.id.

Adapun sejumlah penyesuaian yang dilakukan oleh pemerintah dalam penerapan PPKM antara lain sebagai berikut:

Pertama, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Kedua, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00, di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah.

Ketiga, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

Keempat, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit “Hal-hal teknis lainnya akan dijelaskan oleh menko (menteri koordinator) dan menteri terkait,” lanjutnya. (Baca Juga: Perpanjangan PPKM Darurat dan Harapan Pelaku Usaha)

Menurut Presiden, saat ini sudah terjadi tren perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19. Laju penambahan kasus, tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR), dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa. Namun demikian, Kepala Negara mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini dan tetap waspada menghadapi varian delta yang sangat menular.

“Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat dan pada saat yang sama, aspek sosial ekonomi masyarakat, khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari juga harus diprioritaskan,” kata Presiden.

Untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi Covid-19 ini, pemerintah juga meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro dan kecil. Penjelasan secara terperinci mengenai hal tersebut akan dilakukan oleh menko atau menteri terkait.

Secara khusus, Presiden juga meminta kepada para menteri terkait untuk segera melakukan langkah-langkah maksimal untuk membagikan vitamin, suplemen kepada masyarakat, memberikan dukungan obat-obatan, dan konsultasi dokter terhadap masyarakat yang melakukan isolasi mandiri, serta dukungan pengobatan di rumah sakit.

“Angka kematian harus ditekan semaksimal mungkin dan untuk daerah-daerah yang memiliki angka kematian yang tinggi, peningkatan kapasitas rumah sakit, isolasi terpusat, dan juga ketersediaan oksigen perlu ditingkatkan segera,” tegasnya.

Presiden juga mengingatkan seluruh masyarakat untuk selalu waspada akan kemungkinan munculnya varian lain yang lebih menular. Karena itu, Presiden memerintahkan agar pengetesan dan penelusuran bisa ditingkatkan lebih tinggi, diikuti dengan perawatan yang cepat untuk menekan laju penularan dan meningkatkan angka kesembuhan.

“Penerapan protokol kesehatan yang ketat serta peningkatan testing, tracing, dan treatment akan menjadi pilar utama penanganan Covid-19 ke depannya. Memakai masker dan menjaga jarak harus terus dilakukan,” pintanya.

Menutup pernyataannya, Kepala Negara mengajak seluruh komponen bangsa untuk bersama bahu membahu melawan pandemi ini. “Terakhir, saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa untuk bersatu padu dan bahu-membahu melawan Covid-19 ini. Dengan usaha keras kita bersama, Insya Allah kita bisa segera terbebas dari Covid-19 dan kegiatan sosial ekonomi masyarakat bisa kembali normal,” katanya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kebijakan PPKM Level 4 dan Level 3 yang berlaku mulai dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Penetapan wilayah yang masuk dalam PPKM tersebut dilakukan berdasarkan level asesmen situasi pandemi yang mengacu pada ketentuan Badan Kesehatan Dunia atau WHO.

“Sesuai pengumuman dari Bapak Presiden, mulai tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 akan diberlakukan PPKM Level 4 dan Level 3 untuk kabupaten/kota yang memiliki asesmen WHO level 4 dan level 3 di seluruh Jawa-Bali,” ujar Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali dalam Keterangan Pers mengenai Evaluasi dan Penerapan PPKM, Minggu (25/07/2021) malam.

Luhut menyampaikan penetapan PPKM Level 3 dan Level 4 di tiap kabupaten/kota ini dikaji berdasarkan tiga indikator utama yaitu laju penularan kasus, respons sistem kesehatan berdasarkan panduan WHO, dan kondisi sosioekonomi masyarakat. “Presiden menekankan betul yang terakhir ini, yaitu kondisi sosioekonomi masyarakat. Jadi kita membuat tiga indikator itu menjadi barometer kita,” ucapnya.

Dia mengatakan ketentuan mengenai PPKM Level 3 dan Level 4 ini dituangkan secara rinci dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (yang mengatur rincian jumlah kabupaten/kota yang masuk level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali, red). Ia pun berharap agar ketentuan tersebut dapat dilaksanakan oleh semua pihak.

“Pelanggaran terhadap aturan ini akan kami tindak dengan tegas. Misalnya, industri yang tidak memenuhi ketentuan kami akan peringatkan, kalau tidak kami akan beri sanksi mereka berhenti berproduksi. Tentunya semua itu dilakukan secara persuasif karena ini dari kita untuk kita dan apa yang kita lakukan ini akan menyelamatkan kita semua,” katanya.

Sebelumnya, pada 21 Juli 2021 lalu, terbit dua Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Pertama, Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Darurat untuk wilayah di Jawa dan Bali. PPKM Darurat Jawa-Bali ini kini disebut sebagai PPKM Level 4. Kedua, Inmendagri No.23 Tahun 2021 mengatur perpanjangan PPKM Mikro untuk wilayah di 27 provinsi lainnya (luar Jawa-Bali).

Tak ada perubahan pada ketentuan PPKM Darurat dan PPKM Mikro pada dua instruksi baru tersebut. Pemerintah masih menerapkan pembatasan-pembatasan yang tertuang dalam Inmendagri sebelumnya yakni Inmendagri No.15 Tahun 2021; Inmendagri No.16 Tahun 2021; Inmendagri No.18 Tahun 2021; Inmendagri No.19 Tahun 2021; dan Inmendagri No.21 Tahun 2021.  

Beberapa aturan yang diterapkan, seperti kerja dari rumah (work from home/WFH) 100 persen untuk sektor nonesensial. Kemudian, ada penutupan mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan. Kegiatan yang menimbulkan kerumunan, seperti resepsi pernikahan, dilarang. Sekolah dilakukan dengan pembelajaran jarak jauh secara daring. (Baca Juga: Presiden: Mulai 26 Juli PPKM Darurat Dibuka Bertahap)

Rumah ibadah pun tetap dilarang menyelenggarakan ibadah berjamaah. Masih ada pula kewajiban menunjukkan kartu vaksin bagi pelaku perjalanan jarak jauh. Masih ada juga kewajiban menunjukkan hasil tes PCR bagi penumpang pesawat dan hasil tes antigen untuk moda transportasi lain. PPKM Level 4 berlaku di 122 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang sebelumnya menerapkan PPKM Darurat. Pembatasan ini berlaku selama lima hari ke depan (21-25 Juli 2021). Nantinya, Inmendagri terkait perpanjangan PPKM Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali hingga 2 Agustus 2021 ini mengalami sedikit perubahan dari Inmendagri sebelumnya.    

Tags:

Berita Terkait