Presiden Parpol Tersangka Suap Impor Daging Sapi
Utama

Presiden Parpol Tersangka Suap Impor Daging Sapi

Modus penyuapan lantaran PT Indoguna ingin menjadi pemenang tender kuota impor daging sapi.

FATHAN QORIB
Bacaan 2 Menit
Luthfi Hasan Ishaaq (kanan) Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Foto: Sgp
Luthfi Hasan Ishaaq (kanan) Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Foto: Sgp

Setelah menangkap tangan sejumlah orang pada Selasa (29/1) malam, KPK akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam kasus impor daging. Dari empat orang tersebut, dua di antaranya disangka sebagai pemberi suap yang berasal dari PT Indoguna Utama (IU), Juard Effendi dan Arya Abadi Effendi.

Sedangkan dua tersangka lainnya adalah Ahmad Fatullah dan seorang Anggota DPR bernama Luthfi Hasan Ishaaq. Dari penelusuran hukumonline, nama Luthfi Hasan Ishaaq tercatat sebagai Anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Luthfi juga menjabat sebagai Presiden PKS.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, dari keempat tersangka ini, hanya tiga orang yang tertangkap tangan pada Selasa malam, sedangkan satunya tidak. Ketiga orang tersebut adalah Juard, Fatullah dan Arya. Selain ketiga orang ini, pada penangkapan malam hari itu KPK juga membawa seorang wanita bernama Maharani. Namun, dari pemeriksaan awal KPK Maharani tak terkait dengan kasus ini.

Johan menuturkan, pada Selasa pagi, KPK memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada pemberian uang oleh sejumlah orang kepada orang lain terkait dengan impor daging sapi tahun 2013. Atas informasi itu, kemudian tim penyidik KPK membuntuti Fatullah yang menuju ke kantor PT Indoguna.

Dari hasil pengamatan tim KPK, terlihat bahwa di kantor tersebut Juard dan Arya memberikan sejumlah uang ke Fatullah. Setelah itu, Fatullah langsung menuju ke sebuah hotel yang ada di pusat kota Jakarta. Di hotel tersebut tim KPK sempat menunggu pergerakan Fatullah.

Sekitar pukul 20.20 WIB, Fatullah hendak keluar dari hotel bersama seorang wanita. Pada saat itu pula, tim KPK menciduk keduanya. Saat pemeriksaan, KPK menemukan bungkusan yang berisi uang dengan jumlah Rp1 miliar di mobil Fatullah. Setelah menangkap Fatullah dan Maharani, tim KPK bergerak ke arah Cakung.

Di sebuah rumah di wilayah Cakung yang diketahui milik Arya itu, KPK menangkap dua petinggi PT Indoguna. Keduanya adalah Arya dan Juard. Lalu, KPK membawa keempat orang yang ditangkap tersebut plus seorang supir Fatullah ke Gedung KPK.

“Lalu keempatnya dibawa bersama supir AF lalu dilakukan pemeriksaan secara marathon di KPK,” ujar Johan di kantornya, Rabu (30/1).

Menurut Johan, dari hasil gelar perkara yang dilakukan KPK disimpulkan bahwa Juard, Arya, Fatullah dan Luthfi resmi ditetapkan sebagai tersangka. Juard dan Arya diduga sebagai pihak pemberi yang disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Fatullah dan Lutfie diduga sebagai pihak penerima yang disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain uang Rp1 miliar, KPK memperoleh sejumlah dokumen yang di antaranya adalah buku rekening.

“KPK juga amankan sejumlah buku tabungan dan beberapa berkas di kursi belakang mobil AF,” kata Johan.

Johan menambahkan, modus pemberian suap lantaran PT Indoguna ingin menjadi pemenang tender dalam kuota impor daging sapi. Karena pemberian ini terkait dengan tender yang belum ada, maka KPK akan menelusuri apakah sebelum tender untuk tahun 2013 sudah ada pemberian serupa yang dilakukan sejumlah oknum.

“Pemberian masih ditelusuri apakah yang pertama atau sudah pernah sebelumnya,” katanya.

Johan sadar dari keempat tersangka tersebut hanya satu yang belum tertangkap. Atas hal itu pula, ia memastikan bahwa dalam waktu 24 jam, para tersangka tersebut akan dilarang berpergian ke luar negeri. Surat permintaan cegah akan dilayangkan KPK ke pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Johan juga memastikan, untuk Luthfi, KPK akan segera menjadwalkan pemanggilan. Tapi sayangnya, ia tak bisa memastikan kapan waktu yang pasti. “Nanti akan ada proses pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.

Sementara itu, Luthfi Hasan menggelar jumpa pers di DPP PKS pasca KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka. Dalam kesempatan itu, Luthfi menyatakan siap menjalani proses hukum terkait kasus dugaan suap impor dagung sapi. Dia juga sempat membantah bahwa dirinya menerima suap.

Menurutnya, semua kader PKS tidak diperbolehkan menerima uang suap. Dia berharap penanganan kasus ini sesuai dengan aturan yang ada. "Sebagai Presiden PKS dan seluruh jajaran pengurus serta seluruh kader PKS, saya tetap menghormati dan mengapresiasi penegak hukum utamanya adalah KPK,” katanya.

Tags: