Presiden Minta Omnibus Law Rampung dalam 100 Hari Kerja
Berita

Presiden Minta Omnibus Law Rampung dalam 100 Hari Kerja

Presiden Jokowi meminta Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis, Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, dan seluruh kementerian terkait untuk mengkomunikasikan materi omnibus law kepada masyarakat.

Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit

 

"Negara kita akan bisa menjadi pusat gravitasi ekonomi regional maupun global karena memiliki sebuah daya tarik yang semakin tinggi dalam sebuah ekosistem berusaha, ekosistem berinvestasi yang saya harapkan memiliki dampak yang besar bagi penciptaan lapangan kerja di negara kita," tegas Presiden.

 

Pemerintah optimistis omnibus law akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia sehingga bisa mencapai 6 persen. Baca Juga: RUU Omnibus Law Dinilai Tak Punya Pijakan Hukum

 

Seperti diketahui, ada 11 bidang besar dalam omnibus law yang menyangkut 74 UU yang harus dilihat satu per satu. Untuk memuluskan pembahasan omnibus law, pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Omnibus Law yang beranggotakan 127 orang yang terdiri atas perwakilan dari kementerian atau lembaga terkait, pengusaha, akademisi, kepala daerah, dan tokoh-tokoh masyarakat.

 

Presiden Jokowi sudah bertemu dengan para ketua umum partai koalisi untuk membahas omnibus law dan perpindahan ibu kota negara di Istana Negara, Selasa (14/1) kemarin. Dalam acara itu, hadir antara lain Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, Plt Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa, dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.

 

Sebelumnya, dua organisasi serikat buruh/pekerja yakni Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak pasal-pasal ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Lapangan Kerja yang diperkirakan bakal semakin menurunkan tingkat kesejahteraan buruh dan masyarakat secara umum.      

 

Karena ada sejumlah pasal dalam UU Ketenagakerjaan yang bakal dicabut atau diubah dalam RUU Cipta Lapangan Kerja. Misalnya, penghapusan upah minimum (UMP); perubahan ketentuan PHK, pesangon, jaminan sosial; penghapusan sanksi pidana bagi pengusaha; perluasan jenis pekerjaan yang bisa di-outsourcing, PKWT (kontrak kerja); masuknya TKA uskill.    

 

Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mengkritik kebijakan omnibus law dalam sejumlah RUU Omnibus Law, seperti RUU Cipta Lapangan Kerja; RUU Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM); RUU tentang Perpajakan; dan RUU tentang Perpindahan Ibukota Negara demi menggenjot pertumbuhan ekonomi. LBH Jakarta memberi tiga catatan terhadap omnibus law. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait