Presiden Minta Kelengkapan UU Segera Dipenuhi
Aktual

Presiden Minta Kelengkapan UU Segera Dipenuhi

ANT
Bacaan 2 Menit
Presiden Minta Kelengkapan UU Segera Dipenuhi
Hukumonline
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar peraturan pemerintah dan keputusan presiden terkait pelaksanaan serta implementasi undang-undang segera bisa diselesaikan sehingga bisa berjalan dengan baik.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam keterangan pers di Kantor Presiden Jakarta, Jumat (7/3), usai rapat terbatas mengenai implementasi sejumlah undang-undang terkait pemerintahan dalam negeri mengatakan ada tiga undang-undang yang dibahas dalam rapat itu masing-masing undang-undang tentang desa, undang-undang sistem administrasi kependudukan dan juga undang-undang otonomi khusus.

"Pertama, mengenai Undang-Undang desa, pada Desember sudah disahkan di DPR. Kita sedang persiapkan dua peraturan pemerintah sebagai tindaklanjutnya, pengnaturan tentang keuangan," katanya.

Undang-undang kedua yang dibahas impelementasinya adalah mengenai sistem administasi kependudukan.

"Undang-undang adminstrasi kependudukan yang disahkan di akhir 2013 lalu yaitu Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 disitu diatur untuk peningkatan pelayanan publik, beberapa beban masyarakat dihilangkan, pertama tentang akte kelahiran, akte kematian, kartu keluarga, sampai KTP seumur hidup dan kemudian bersifat gratis. Pengaturan ini 2014 awal dikerjakan di daerah regular dan tidak akan dipungut biaya sama sekali," papar Gamawan.

Ia menambahkan,"ketiga, mengenai Papua. Sebagaimana saksikan beberapa waktu lalu di Istana Bogor, Gubernur Papua telah serahkan rancangan revisi tentang Undang-Undang otonomi khusus Papua nomor 21 tahun 2006, sekarang ada poin baru menyangkut kewenangan dan keuangan, diminta untuk diperbaiki dan revisi UU keistimewaan Papua itu. Materi yang diajukan oleh Gubernur Papua dan Papua Barat. Presiden minta ini dirampungkan di tingkat kementerian/lembaga dan disampaikan ke beliau." Sedangkan hal yang keempat dibahas adalah mengenai undang-undang pemerintahan Aceh.

"Masih ada dua rancangan peraturan pemerintah dan satu Keppres yang harus diterbitkan, sekarang hampir final. Sepakat dibahas setelah pemilu. Semua amanat Undang-undang pemerintahan Aceh, setelah pemilu legislatif dapat disahkan.

Presiden mengarahkan masalah Aceh Papua dan revisi undang-undang keisitimewaan Aceh dan Papua bisa dituntaskan di kementerian atau lembaga," kata Gamawan.

Dana Transfer Desa Gamawan menambahkan terkait pembahasan untuk implementasi Undang-Undang Desa, mulai 2015 dalam APBN akan mulai dialokasikan ketentuan dana untuk desa.

"Presiden sudah meminta supaya ini dibahas dengan Menkeu dan Bappenas termasuk perencanaan karena ada peralihan dari dana kementerian/lembaga ke desa, karena banyak yang dialihkan menjadi dana yang digelontorkan ke desa itu pengaturannya," kata Gamawan.

Ia menambahkan,"kan selama ini dana kementerian lembaga misalnya dari Kementerian Pekerjaan Umum, macam-macam kementerian lembaga yang langsung objeknya di desa, ini disampaikan karena ini peralihan sistem yah, ada model baru yang harus dirumuskan sejak dari perencananan kemudian alokasi presentasenya, kan harus dibahash dengan DPR, tahun pertama ini berapa persen, nanti sampai 10 persen dari total dana yang ditransfer ke daerah ini." Aturan pelaksanaan yang masih dibahas, antara lain mengenai klasifikasi desa berdasarkan luas daerah, kondisi geografis dan juga jumlah penduduknya.

"Sementara kita pegang luas wilayah, jumlah penduduk, tingkat kesulitan, kendala geografis dan sebagainya itu, nanti ini akan kita matangkan lagi kalau ada variabel-varabel lainnya misalnya kepulauan kan jauh, kita masukan variabel. Ini juga tuntutan masyarakat kepulauan," katanya.
Tags: