Presiden Minta Hindari Pasal-pasal Titipan dalam RUU Omnibus Law
Berita

Presiden Minta Hindari Pasal-pasal Titipan dalam RUU Omnibus Law

Seluruh menteri diminta untuk mengkomunikasikan dan mengkonsultasikan hal-hal terkait dengan RUU Omnibus Law dengan seluruh pemangku kepentingan.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

“Artinya ini sebuah proses keterbukaan yang kita inginkan,” kata presiden.

 

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan institusinya menunggu Surat Presiden (Surpres) terkait Omnibus Law karena hingga penutupan Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2019-2020 pada Selasa (17/12), DPR belum menerima Surpres tersebut. 

 

"Terkait permintaan pemerintah mengenai dua RUU Omnibus Law yatu Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan, sampai masa sidang ini ditutup, belum menerima Surpres dari pemerintah atau Presiden," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/12), sebagaimana dikutip dari Antara.

 

Puan menduga kemungkinan Surpres akan dikirimkan pemerintah ke DPR pada Masa Sidang selanjutnya yaitu Januari 2020. Jika belum menerima Surpres, DPR belum bisa membahas atau melihat apa yang menjadi rencana pemerintah dalam omnibus law yang nanti akan diusulkan pemerintah. "Untuk omnibus law, kami harus menunggu Surpres dari Presiden," ujarnya.

 

Dia tidak bisa memberikan target penyelesaian RUU yang masuk omnibus law namun semakin cepat Surpres disampaikan maka semakin baik. Selain itu menurut dia, terkait mekanisme RUU yang carry over, memang harus duduk kembali antara pemerintah, DPR RI, dan DPD RI dalam membicarakan mekanismenya. 

 

"Karena sebenarnya tidak ada cara langsung untuk melakukan 'carry over' walaupun sudah diusulkan 3 RUU dari pemerintah dan satu RUU dari DPR. Namun hal itu kembali lagi harus dibicarakan sesuai dengan mekanismenya pada masa sidang yang akan datang," katanya.

 

Puan menilai harus duduk bareng untuk menentukan mana yang mau dibicarakan dan mana yang 'carry over' karena sebenarnya Baleg DPR sudah rapat tripartit dengan pemerintah dan DPD. Namun menurut dia, karena 'short list' itu masih akan dibicarakan kembali untuk melakukan fokus kembali sehingga harus menunggu masa sidang berikutnya.

 

Tags:

Berita Terkait