Presiden Minta DPR Tunda Sejumlah RUU Ini
Berita

Presiden Minta DPR Tunda Sejumlah RUU Ini

Yakni RUU KUHP, RUU Minerba, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan untuk mendapatkan masukan masyarakat agar substansinya menjadi lebih baik.

Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit

 

"Sebagai sebuah naskah undang-undang yang sangat fundamental dan kompleks, selayaknya sebagai legislasi, RUU KUHP mungkin juga mengandung berbagai kelemahan yang bisa diuji ke MK," kata Bambang Soesatyo saat pertemuan dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka. Baca Juga: Masih Ada Jalan Lain yang Dapat Ditempuh Presiden

 

RKUHP timbulkan polemik

Menurut Bambang, DPR telah membahas RKUHP bersama masyarakat ataupun organisasi kemasyarakatan. Bambang menjelaskan dalam proses RKUHP itu juga terdapat pro dan kontra disebabkan perbedaan kepentingan dan pemahaman. "Karena kesadaran kita semua, kesempurnaan hanya milik Allah dan kelemahan-kelemahan yang kami lakukan dalam menyusun RKUHP itu bisa kita selesaikan melalui, tentu diantaranya melalui MK," lanjutnya.

 

Dia mengakui beberapa pasal yang ada dalam RKUHP menimbulkan polemik di masyarakat, salah satunya terkait "kumpul kebo" yang ada dalam Pasal 419 RKUHP. "Saya beberapa waktu lalu ke Bali, banyak pengusaha kawan saya di Kadin dan HIPMI agak resah karena ada pasal kumpul kebo atau perzinahan yaitu hubungan tanpa ikatan perkawinan bisa dipenjara," kata Bamsoet.

 

Dirinya sudah mendapat informasi bahwa beberapa negara telah memberikan travel warning kepada warganya yang ke Indonesia karena takut dikriminalisasi atau dipidana.

 

Bamsoet menjelaskan, saat ini DPR masih memiliki tiga agenda rapat paripurna ke depan yang akan digelar yakni tanggal 24, 26 dan 30 September. Karena itu, masih ada waktu untuk memperdalam pembahasan RUU KUHP di sisa waktu periode masa kerja. "Kalau enggak cukup waktu, nanti kita putuskan di ujung bahwa ini dilanjutkan oleh periode berikutnya. Tapi kita upayakan agar periode berikutnya bisa selesai sambil sosialisasi," ujarnya.

 

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menjelaskan RKUHP tetap akan dibawa dalam pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR. Menurut dia, RKUHP sudah disetujui dalam pengambilan keputusan tingkat I di Komisi III DPR pada Rabu (18/9), tinggal dibawa dalam Rapat Paripurna untuk mendengarkan pandangan fraksi dan pemerintah.

 

Silahkan saja nanti, kan enggak bisa di-stop di tingkat II gitu aja. Itu menyalahi, kan ada tata tertibnya semua," ujarnya.

Tags:

Berita Terkait