Presiden KAI Gagas Jasa Advokat Bisa Dibayar Menggunakan Kripto
Terbaru

Presiden KAI Gagas Jasa Advokat Bisa Dibayar Menggunakan Kripto

Presiden KAI mengungkapkan keinginannya agar jasa advokat bisa dibayar menggunakan crypto, ether, bitcoin atau goldcoin yang diberi nama Lawyer Token yang kelak bisa go public.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam Lumban Tobing menjelaskan larangan OJK terhadap lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan memfasilitasi aset kripto atas dasar bukan merupakan produk jasa keuangan dan tidak sesuai dengan UU Perbankan. Hal tersebut juga bukan termasuk dalam kegiatan usaha perbankan.

“OJK tidak melarang perdagangan kripto, namun mengimbau LJK untuk mengimplementasikan KYC (know your customer) dalam pembukaan rekening, sehingga tidak disalahgunakan oleh oknum atau entitas usaha ilegal yang dapat merugikan masyarakat,” terang Tongam.

Sementara itu, Bank Indonesia memberi penegasan terkait cryptocurrency bukan merupakan alat pembayaran yang sah. BI melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran dan penyelenggara teknologi finansial di Indonesia, baik Bank maupun Lembaga Selain Bank memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency. Hal ini dituangkan dalam PBI No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan PBI No. 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

SWI mengimbau masyarakat untuk terus memperhatikan aspek 2L ketika menerima penawaran investasi. 2L tersebut terdiri atas aspek Legal (memastikan legalitas badan hukum dan produk yang ditawarkan) dan aspek Logis (kewajaran imbal hasil yang ditawarkan serta risikonya). Masyarakat juga diminta untuk memahami dalam setiap transaksi keuangan yang dilakukan terdapat manfaat, biaya, dan risiko yang patut diperhatikan.

Tags:

Berita Terkait