Presiden KAI Ajak Ketua MA Buka Lembaran Baru
Pengambilan Sumpah Advokat

Presiden KAI Ajak Ketua MA Buka Lembaran Baru

Jika advokat tidak bisa bekerja karena belum bersumpah, siapa yang akan memberikan makan anak istrinya.

M-22/ALI
Bacaan 2 Menit
Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja (Kiri) Foto: plus.google.com
Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja (Kiri) Foto: plus.google.com
Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Tjoetjoe Sandjaja Hernanto mengajak Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali untuk membuka lembaran baru seputar penyumpahan calon advokat melalui Ketua Pengadilan Tinggi di domillisi calon advokat yang bersangkutan.

Ia merujuk kepada Surat Keputusan Ketua MA Nomor 089 Tahun 2010 yang dinilai telah merugikan advokat-advokat dari organisasi yang dipimpinnya. Pasalnya, berdasarkan SK KMA itu, calon advokat yang boleh disumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi harus berasal dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

“Sebenarnya begini, SK KMA 089 itu yang mengeluarkan adalah mantan Ketua MA Harifin Tumpa, bukan Bapak Hatta Ali (Ketua MA saat ini,-red),” ujarnya kepada hukumonline melalui sambungan telepon, Selasa (6/1).

Tjoetjoe memahami bila SK KMA itu dikeluarkan dalam kondisi Harifin Tumpa yang sedang marah karena ketka itu advokat KAI demonstrasi di MA. “Ada beberapa kawan yang menginjak-injak foto pak Tumpa, gitu. Saya paham betul kondisi psikologus beliuah sehungga SK KMA itu diterbitkan,” jelasnya.

Namun, lanjut, sekarang zaman sudah berbeda. Ia mengatakan KAI sekarang tidak lagi dipimpin oleh Indra Sahnun Lubis, melainkan dirinya dan MA dipimpin oleh HAtta Ali. “Saya sih berharap ke Hatta Ali,” ujarnya.

“Tolong ditulis nih Mas, dengan segala hormat, Pak Hatta Ali berkenan untuk meninjau. Bukan hanya meninjau tetapi mencabut SK KMA dan memberikan kesempatan kepada organisasi untuk mengajukan penyumpahan,” tambahnya lagi. 

Selain itu, Tjoetjoe juga berhapa Hatta Ali berkenan untuk memfasilitasi organisasi-organisasi advokat yang berseteru ini untuk duduk bersama. “Mengundang seluruh organisasi advokat untuk duduk bersama mencari solusi agar tidak ada permasalahan lagi ke depan soal penyumpahan,” ujarnya.

Tjoetjoe memahami kegamangan sejumlah (calon) advokat. Apalagi, belakangan muncul SK KMA No.052/KMA/HK.01/III/2011 yang mewajibkan advokat yang beracara di pengadilan untuk menunjukan berita acara sumpah. Ini tentu merugikan bagi (calon) advokat-advokat yang belum disumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi.

“Perlu diingat, advokat ini cari uang sendiri. Tidak digaji oleh negara. Bayangkan kalau ada 2000-3000 advokat KAI yang tidak disumpah. Dia tidak bisa bekerja, akhirnya pada mengangggur. Siapa yang mau kasih makan anak istrinya, Pak Hatta Ali? Atau beban Saya?” sebutnya. 

Tjoetjoe masih mengharapkan kebijaksanaan Hattta Ali sebagai Ketua MA. “Saya masih mengharapkan Hatta Ali akan cukup bijak untuk memandang dan mencari solusi. Penyelesaiannya cukup mudah, SK KMA itu dicabut. Kenapa dicabut, karena bertentangan dengan Putusan MK. Putusan MK itu sederajat dengan UUD,” ujarnya.

Sebagai informasi, kisruh ini berawal dari pecahnya organisasi advokat antara PERADI dan KAI. Dua-duanya mengklaim sebagai wadah tunggal organisasi advokat sesuai dengan UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. Lalu, sejumlah advokat KAI menguji aturan penyumpahan advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 lalu.

MK memutus judicial review itu dengan memerintahkan Ketua PT mengambil sumpah calon advokat dari organisasi advokat yang secara de facto eksis kala itu, yakni PERADI dan KAI, dalam jangka waktu dua tahun. Setelah itu, advokat harus sudah benar-benar membentuk wadah tunggal organisasi advokat.

Kemudian, PERADI dan KAI sempat mendeklarasikan perdamaian di hadapan Ketua MA Harifin Tumpa. Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan dan Presiden KAI (saat itu) Indra Sahnun Lubis menandatangani nota kesepahaman untu mengakui PERADI sebagai wadah tunggal organisasi advokat. 

Namun, belakangan, para advokat KAI menolak kesepakatan ini. Ketua MA Harifin Tumpa tetap mengacu kepada kesepakatan itu dengan membuat SK KMA 089 yang menyatakan pengambilan sumpah oleh PERADI. Bahkan, Ketua PT Ambon Tusani Djafri pernah dicopot dari posisinya karena mengambil sumpah advokat yang diusulkan oleh KAI.

Upaya mempersoalkan SK KMA 089 ini sebenarnya sudah dilakukan melalui jalur hukum, yakni dengan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun, gugatan itu kandas di tangan majelis hakim.
Tags:

Berita Terkait