Presiden KAI: Honor Profesi yang Diterima Tidak Perlu Dikembalikan
Terbaru

Presiden KAI: Honor Profesi yang Diterima Tidak Perlu Dikembalikan

Tindakan pengembalian atau sita sementara yang dilakukan pihak aparat akan menjadi preseden buruk bagi para profesional pemberi layanan jasa yang kliennya merupakan tersangka polisi.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit

 

"Uang hasil kerja yang dilakukan oleh pemberi jasa terhadap pihak yang tersangkut kasus pidana tidak bisa disita. Nanti semua bisa disita, uang bayar gedung, katering, akomodasi, sound system, semua apa ikut disita? Jangan-jangan nanti jika ada uang jasa advokat pendamping mereka yang tersangkut kasus DNA Pro juga akan disita oleh pihak polisi. Ini kan tidak benar dan saya harap Bapak Kapolri melalui Kabareskrim dapat meluruskan hal ini kepada jajaran bawahannya," ujar Founder Kantor Hukum Officium Nobile IndoLaw yang berada di Sampoerna Strategic Square di kawasan Jalan Sudirman Jakarta Selatan.

 

Pendapat Tjoetjoe juga senada dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufi Dasco Ahmad yang mengatakan bahwa pekerja seni tidak bisa dibebankan kasus DNA Pro atau perkara sejenis. "Dia, kan, hanya mengisi acara secara profesional. Tidak terlibat dalam praktik kejahatannya. Jangan sampai mereka yang sudah mencari nafkah secara profesional dengan kontrak yang jelas malah dikait-kaitkan. Bahkan sampai honor karyanya ikut disita. Kasihan mereka," jelas Dasco.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Tags:

Berita Terkait