Presiden Jokowi Instruksikan Kementerian-Lembaga Laksanakan Rekomendasi Tim PPHAM
Terbaru

Presiden Jokowi Instruksikan Kementerian-Lembaga Laksanakan Rekomendasi Tim PPHAM

Seperti 16 Kementerian, Jaksa Agung, Panglima TNI dan Kapolri agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melaksanakan rekomendasi Tim PPHAM. Laporan pelaksanaan rekomendasi paling sedikit 6 bulan sekali dalam setahun kepada Presiden.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Presiden Joko WIdodo. Foto: RES
Presiden Joko WIdodo. Foto: RES

Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No.2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. Beleid itu merespon hasil laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM) awal Januari 2023 lalu.

Beleid yang terbit 15 Maret 2023 itu intinya menginstruksikan 19 kementerian/lembaga untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan rekomendasi Tim PPHAM yang mencakup 2 hal. Pertama, memulihkan hak korban atas peristiwa pelanggaran HAM berat secara adil dan bijaksana. Kedua, mencegah agar pelanggaran HAM berat tidak akan terjadi lagi.

Rekomendasi itu diperintahkan untuk dilaksanakan setidaknya oleh 19 kementerian/lembaga. Pertama, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk mengoordinasikan pelaksanaan rekomendasi Tim PPHAM. “Melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian atas pelaksanaan Instruksi Presiden ini, termasuk melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan rehabilitasi psiko sosial dan psikologis serta layanan perlindungan korban,” begitu sebagian kutipan Inpres.

Kedua, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan rekomendasi Tim PPHAM di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. Ketiga, memerintahkan Menteri Dalam Negeri menugaskan Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk menyusun perencanaan dan pengalokasian anggaran berupa program dan kegiatan melalui APBD dalam melaksanakan rekomendasi Tim PPHAM di wilayahnya. Mendagri juga diinstruksikan untuk memberikan prioritas layanan administrasi kependudukan dan mengoordinasikan pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi data korban.

Keempat, Menteri Luar Negeri diperintahkan untuk melakukan verifikasi data dan memberikan prioritas layanan untuk memperoleh dokumen terkait hak kewarganegaraan terhadap korban atau ahli warisnya dan korban terdampak dari peristiwa pelanggaran HAM berat yang berada di luar negeri. Serta meningkatkan diplomasi dengan dunia internasional terkait langkah pemerintah dalam penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat.

Baca juga:

Kelima, Menteri Agama diinstruksikan untuk memberikan bantuan perlengkapan tempat ibadah, bantuan pembangunan tempat ibadah dan pesantren. Serta memberikan bantuan kitab suci. Keenam, Menteri Hukum HAM untuk memberikan prioritas layanan dalam memperoleh dokumen terkait hak kewarganegaraan kepada korban atau ahli warisnya dan korban terdampak dari peristiwa pelanggaran HAM berat yang berada di luar negeri.

Ketujuh, Menteri Keuangan diinstruksikan untuk mengoordinasi kebijakan kementerian/lembaga untuk rekomendasi Tim PPHAM. Memberikan prioritas beasiswa pendidikan bagi anak-anak korban melalui lembaga pengelola dana pendidikan (LPDP). Kedelapan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diperintahkan untuk memberikan beasiswa pendidikan bagi korban/anak-anak korban, bantuan perlengkapan/peralatan kebudayaan, dan memberikan bantuan fasilitas pendidikan. Sembilan,

Kesembilan, Menteri Kesehatan diinstruksikan untuk memberikan prioritas bagi korban untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan indikasi medis. Menyediakan iuran BPJS kepada korban untuk mendapatkan pelayanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan. Kesepuluh, Menteri Sosial diperintahkan untuk memberikan bantuan dan/atau rehabilitasi sosial serta memberikan jaminan hari tua bagi korban atau ahli warisnya dan korban terdampak yang berusia lanjut.

Kesebelas, Menteri Ketenagakerjaan diperintahkan untuk memberikan akses program pelatihan kejuruan pada Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas serta Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas. Kedua belas, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diperintahkan untuk melakukan perbaikan atau pembangunan rumah, menyediakan pengadaan sarana air bersih, melakukan perbaikan atau pembangunan jalan dan jembatan, perbaikan atau pembangunan irigasi serta melakukan pembangunan memorial.

Ketiga belas, Menteri Pertanian diinstruksikan untuk mengadakan alat dan mesin pertanian, menyediakan benih tanaman dan bibit hewan dan memberikan pelatihan dan pembinaan di bidang pertanian dan peternakan. Keempat belas, Menteri BUMN untuk mengoordinasikan pemberian bantuan usaha melalui pemanfaatan dana CSR dari BUMN, menyediakan peluang kerja di BUMN. Kelima belas, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah diperintahkan untuk memberikan fasilitasi akses pembiayaan usaha, dan memberikan pelatihan dan pendampingan pada koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah.

Keenam belas, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk memberikan pelatihan dan pembinaan di bidang kewirausahaan dan mempromosikan produk-produk yang dihasilkan. Ketujuh belas, Jaksa Agung Republik Indonesia diperintahkan untuk melakukan koordinasi dengan Komnas HAM dalam penanganan dugaan pelanggaran HAM berat dan melakukan pendampingan saat dilakukan verifikasi data korban.

Kedelapan belas, Panglima TNI diinstruksikan untuk memberikan dukungan pendampingan sumber daya manusia, dukungan dalam penyiapan dan pemanfaatan sarana prasarana terutama di wilayah sulit akses sesuai kondisi dan kebutuhan. Serta melakukan optimalisasi pendidikan dan pelatihan HAM pada prajurit TNI. Kesembilan belas, Kapolri diperintahkan untuk mengambil langkah-langkah komprehensif yang bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kemudian melakukan optimalisasi pendidikan dan pelatihan HAM pada anggota Polri.

Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan laporan pelaksanaan rekomendasi paling sedikit 6 bulan sekali dalam setahun kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. “Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab,” begitu bunyi diktum kelima Inpres.

Tags:

Berita Terkait