Presiden Jokowi Diminta Beri Amnesti untuk Budi Pego
Terbaru

Presiden Jokowi Diminta Beri Amnesti untuk Budi Pego

Berharap proses hukum di tingkat peninjauan kembali dapat dilakukan secara independen, imparsial, transparan, dan adil sesuai dengan prinsip prinsip HAM.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Adanya spanduk berlogo palu arit itu membuat Budi Pego didakwa dan diadili melangggar Pasal 107a KUHP. Dia dianggap mengajarkan Marxisme, Komunisme dan Leninisme. Fakta di persidangan menunjukkan spanduk berlogo palu arit itu tidak dibuat oleh warga. Anehnya, spanduk yang notabene sebagai barang bukti malah dinyatakan raib.

Komisioner Komnas HAM lainnya, Saurlin P Siagian, mencatat Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menjatuhkan vonis 10 (sepuluh) bulan penjara kepada Budi Pego pada 2017. Penuntut umum dan tim penasihat hukum Budi Pego mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Putusan Pengadilan Tinggi Jatim memperkuat putusan PN Banyuwangi yaitu vonis 10 bulan penjara. Penuntut umum dan  tim penasihat hukum Budi Pego pun mengajukan kasasi. Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Nomor 1567 K/Pid.Sus/2018 tertanggal 16 Oktober 2018, memperberat hukuman Budi Pego dengan menjatuhkan pidana 4 tahun mendekam di balik jeruji besi.

Saurlin menegaskan, mengacu Deklarasi Pembela HAM, hak-hak dari Budi Pego sebagai pembela HAM dijamin dan telah dikenal di dalam sistem hukum nasional Indonesia. Pasal 1 Deklarasi Pembela HAM menyebut “Setiap orang mempunyai hak, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan yang lain, untuk memajukan dan memperjuangkan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia dan kebebasan dasar di tingkat nasional dan international.”

Konstitusi menjamin pembela HAM yang ditegaskan dalam instrumen pokok HAM. Yakni UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, yang secara khusus dan eksplisit menyebut berbagai hak pembela HAM yang wajib dihormati, dilindungi dan dijamin pelaksanaannya. Pasal 100 UU 39/1999 mempertegas hak partisipasi Budi Pego sebagai Pembela HAM yang berbunyi “Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia”.

Selain itu, ditegaskan pula dalam Pasal 66 UU No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan, “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”.

Komisioner Komnas HAM lainnya, Anis Hidayah, menyesalkan eksekusi terhadap Budi Pego. Dia merekomendasikan pemerintah melakukan sedikitnya 4 hal. Pertama, meminta Presiden Joko Widodo memberikan amnesti kepada Budi Pego dalam kasus penolakan tambang emas Tumpang Pitu. Kedua, mendesak proses hukum termasuk di tingkat pengadilan yang lebih tinggi (apabila nanti dilakukan upaya hukum Peninjauan Kembali) harus dilakukan secara independen, imparsial, transparan, dan adil sesuai dengan prinsip prinsip HAM.

“Serta menjamin hak-hak Heri Budiawan Alias Budi Pego untuk menemui dan menerima serta memberikan akses terhadap kuasa hukum, keluarga, hak kesehatan, makanan, dan menyediakan ruangan tahanan yang layak sesuai standar HAM,” urai Anis.

Ketiga, merekomendasikan Menteri Lingkungan Hidup untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Tentang Perlindungan Terhadap Pembela HAM di Bidang Lingkungan Hidup. Keempat, merekomendasikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kepolisian Resort Banyuwangi, serta PT. Merdeka Copper Gold bersama anak perusahaannya yaitu PT. BSI dan PT. DSI untuk mematuhi rekomendasi yang sudah dikeluarkan oleh Komnas HAM nomor 0.961/RPMT/VI/2020 tertanggal 10 Juni 2020 untuk mengedepankan prinsip prinsip Bisnis dan HAM.

Sebagaimana diketahui, Budi Pego merupakan salah satu warga dusun Pancer, Sumberagung, Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur. Budi dan rekan-rekannya sudah lama berjuang mempertahankan lingkungan hidup mereka dari perusahaan tambang emas yang beroperasi di wilayah Tumpang Pitu.

Budi Pego dituduh melanggar Pasal 107a UU No.27 tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara tentang Penyebaran Ajaran Komunisme/ Marxisme/ Leninisme. Budi Pego dianggap sebagai sebagai koordinator aksi yang menyebarkan ajaran komunisme, tidak mencegah dibuatnya logo palu arit bercat merah yang identik dengan simbol Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam spanduk yang dibawa warga ke Kec. Pesanggaran dalam aksi penolakan tambang emas PT. BSI.

Tags:

Berita Terkait