Presiden Jokowi: Tangani Pembajakan Hak Cipta Musik Seperti Pencurian Ikan
Utama

Presiden Jokowi: Tangani Pembajakan Hak Cipta Musik Seperti Pencurian Ikan

Kapolri berdalih sulit melakukan penegakan hukum karena pembajakan hak cipta musik termasuk delik aduan.

RED
Bacaan 2 Menit
Presiden Jokowi saat beraudiensi dengan pengurus ASIRI dan PAPRI, di Istana Negara, Jakarta, Senin (18/5). Foto: Setkab RI
Presiden Jokowi saat beraudiensi dengan pengurus ASIRI dan PAPRI, di Istana Negara, Jakarta, Senin (18/5). Foto: Setkab RI

Praktik pembajakan karya seni, khususnya musik, masih menjadi masalah pelik di Indonesia. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa aksi pembajakan hak cipta musik yang sudah berlangsung puluhan tahun jangan dianggap hal biasa.

“Ndak… kalau saya ndak bisa seperti itu. Harus diselesaikan. Ingatkan saya, bisikan terus saya untuk memberantas pembajakan,” kata Jokowi di depan pengurus Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) dan Persatuan Artis Penyanyi dan Pencipta Lagu RI (PAPRI) di Istana Negara, Jakarta, Senin (18/5), sebagaimana diwartakan dari www.setkab.go.id.

Untuk itu, Jokowi memerintahkan kepada Kapolri untuk menangkap dan menutup industri pembajak agar musik Indonesia dapat tumbuh sehat dan pesat.

“Saya perintahkan Kapolri atasi masalah ini dengan serius. Kalau pembajakannya berlangsung terus-menerus, mestinya penegakan hukumnya juga terus menerus,” tegas Jokowi.

Jokowi mengemukakan, selama puluhan tahun praktik pembajakan berlangsung di depan mata, tanpa ada niat serius untuk menindaknya. Menurut Jokowi, upaya penegakan hukum jangan melulu menyasar pedagang kaki lima, tetapi langsung ke sumbernya.

“Kita tahu siapa orang di balik industri pembajakan, siapa backing-nya. Jangan tangkapi pedagang kaki lima pinggir jalan, mereka kan hanya penggembira. Tutup langsung industri besarnya,” katanya.

Dengan gencarnya upaya pemberantasan pembajakan, Jokowi meyakini  pertumbuhan industri kreatif akan melonjak karena menghasilkan karya berkualitas dan hak cipta dihargai dan dilindungi.

Menurut Jokowi, ia akan menangani aksi pembajakan seperti halnya aksi pencurian ikan. “Ada 7.000 kapal asing melakukan illegal fishing, narkoba tiap hari bunuh 50 orang, yang dianggap sudah biasa, mati dianggap biasa, tapi buat saya tidak biasa,” katanya.

Turut hadir di Istana Negara, musisi yang juga Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah mengatakan dia sudah mengusulkan pembentukan Kaukus Parlemen Anti-Pembajakan dan Penegakan Hak Cipta dalam sidang paripurna DPR bulan lalu.

Sementara, musisi Dwiki Dharmawan mengusulkan kepada Presiden untuk memasukkan pendidikan hak kekayaan intelektual ke dalam kurikulun sekolah. Dengan demikian manusia Indonesia akan belajar menghargai karya orang lain sejak dini.

Tidak Paham
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengemukakan, sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, kasus pembajakan merupakan delik aduan. Oleh karena itu, sebelum dilakukan penindakan oleh personel Polri harus ada pengaduan terlebih dahulu dari pemilik hak ciptanya.

“Saya dengan mereka (para pencipta lagu, red) sudah dua kali ketemu, dan memang dari awal sudah disampaikan ke saya, dan kita tindak lanjuti masalah yang terkait dengan pembajakan hak cipta ini,” kata Badrodin di Istana Negara, Jakarta, Senin (18/5).

Badrodin menduga selama ini para pengurus dan anggota ASIRI maupun PAPRI banyak yang tidak paham, jika masalah pembajakan lagu itu termasuk delik aduan. Oleh karena itu, dia berharap ada kerja sama kedua pihak baik dari Polri maupun dari pemilik hak itu.

“Kita harus ada tindak lanjutnya untuk bisa berkoordinasi bagaimana teknis melakukan pengaduan. Karena tidak setiap saat pemilik hak cipta ini untuk bisa mengadu,” katanya.

Tags:

Berita Terkait