Presiden Jokowi: Alhamdulillah Sepak Bola Indonesia Tidak Dikenakan Sanksi FIFA
Terbaru

Presiden Jokowi: Alhamdulillah Sepak Bola Indonesia Tidak Dikenakan Sanksi FIFA

Pemerintah Indonesia bersama Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) akan membentuk tim transformasi sepak bola Indonesia.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Presiden Jokowi. Foto: setkab.go.id
Presiden Jokowi. Foto: setkab.go.id

Tragedi stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur yang terjadi Sabtu (1/10/2022) lalu mendapat sorotan masyarakat internasional. Ratusan penonton tewas karena diduga terkena dampak akibat tembakan gas air mata oleh aparat keamanan. Penggunaan gas air mata itu mendapat kritikan tajam karena aturan FIFA melarang penggunaan gas air mata di dalam stadion.

Hal itu tertuang dalam Pasal 19 FIFA Stadium Safety and Security Regulation yang menyebutkan penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion. “No firearms or “crowd control gas” shall be carried or used,” begitu kutipan Pasal 19 poin b peraturan federasi sepakbola internasional itu.

Banyak pihak yang khawatir federasi sepak bola internasional (FIFA) akan memberi hukuman terhadap sepak bola Indonesia akibat tragedi tersebut. Tapi, Presiden Joko Widodo, menyatakan FIFA tidak memberikan sanksi kepada sepak bola di Indonesia. Hal itu tertuang dalam surat yang dilayangkan FIFA kepada Indonesia. Surat tersebut adalah tindak lanjut dari pembicaraan melalui telepon antara Jokowi dan Presiden FIFA, Gianni Infantino, Senin (3/10/2022) lalu.

“Berdasarkan surat tersebut, alhamdulillah sepak bola Indonesia tidak dikenakan sanksi oleh FIFA,” kata Jokowi sebagaimana dikutip laman setkab.go.id, Jum’at (07/10/2022) lalu.

Baca Juga:

Jokowi menyebut langkah selanjutnya adalah pemerintah Indonesia dan FIFA akan membentuk tim transformasi sepak bola Indonesia. Tim transformasi itu akan berkantor di Indonesia. Lebih lanjut Jokowi memaparkan akan dilakukan setidaknya 5 langkah kolaborasi antara FIFA, konfederasi sepak bola Asia (AFC), dan pemerintah Indonesia.

Pertama, membangun standar keamanan stadion di seluruh stadion yang ada di Indonesia. Kedua, memformulasikan standar protokol dan prosedur pengamanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian berdasarkan standar keamanan internasional.

Tags:

Berita Terkait