Presiden Dukung KPU Ajukan Banding Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu
Utama

Presiden Dukung KPU Ajukan Banding Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu

Jokowi menilai putusan tersebut menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Tahapan pemilu diharapkan tetap berjalan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: RES
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: RES

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) antara Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melawan KPU RI terkait penundaan penyelenggaraan pemilu menjadi sorotan banyak pihak. Putusan ini dianggap keliru dan tidak berdasarkan hukum karena sejatinya PN tidak berwenang untuk memeriksa perkara terkait pemilu.

Kegaduhan ini menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi menekankan komitmen pemerintah untuk terus mengawal tahapan pemilu agar berjalan dengan baik. Hal tersebut disampaikan oleh Presiden menanggapi pertanyaan mengenai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu.

“Saya sudah sampaikan bolak-balik komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik, penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik,” ujar kata Jokowi sebagaimana dilansir dari laman resmi Setkab, Senin (6/3).

Baca juga:

Jokowi menilai putusan tersebut menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Presiden secara tegas menyampaikan bahwa pemerintah mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengajukan banding.

“Tahapan pemilu kita harapkan tetap berjalan dan memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra, tetapi juga pemerintah mendukung KPU untuk naik banding,” tandasnya.

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY). Lembaga yang mengawasi kode etik dan perilaku hakim ini akan memanggil majelis hakim terkait yang mengeluarkan putusan untuk diminta klarifikasi. Adapun tiga majelis hakim yang memutus perkara tersebut adalah T. Oyong menjabat sebagai hakim ketua, Dominggus Silaban dan H. Bakri masing-masing menjabat sebagai hakim anggota.

“Apabila ada dugaan pelanggaran perilaku yang kuat maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim atau majelis hakim yang bersangkutan,” demikian kata Juru Bicara KY, Miko Ginting, dalam pernyataan resmi, Jumat (3/3) lalu.

Putusan kontroversi ini menimbulkan tanda tanya bagi masyarakat. Menurut Miko, sejatinya dalam memutuskan sebuah putusan, majelis hakim haruslah berpatokan pada UUD 1945 dan pertimbangan-pertimbangan lain seperti nilai-nilai demokrasi. Hal ini dikarenakan putusan pengadilan tidak bekerja di ruang hampa, ada partisipasi masyarakat yang hidup secara sosiologis dan nuansa yuridis.

Untuk itu KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan hakim tersebut terutama untuk melihat apakah terdapat pelanggaran perilaku dan etik yang dilakukan majelis hakim. Adapun salah satu pendalaman tersebut adalah dengan memanggil majelis hakim bersangkutan untuk dimintakan klarifikasi.

Namun demikian, Miko mengingatkan bahwa posisi KY tidak dalam posisi untuk menilai benar atau salahnya suatu putusan. Forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan tersebut adalah dengan upaya hukum.

“Domain KY berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedomen perilaku hakim. KY juga akan berkomunikasi dengan MA terkait putusan ini serta aspek perilaku hakim yang terkait dengan hal ini,” tegas Miko.

Tags:

Berita Terkait