Presiden Disarankan Revisi Tata Niaga Daging Sapi
Berita

Presiden Disarankan Revisi Tata Niaga Daging Sapi

Karena masuk dalam salah satu tujuan negara yaitu menjaga ketahanan pangan.

RFQ
Bacaan 2 Menit

Menurut Samad, persoalan korupsi di sektor pangan menjadi skala prioritas KPK dalam proses pencegahan dan penindakan. Soalnya, sektor pangan berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Menurutnya, salah satu national interestIndonesia adalah menjaga ketahanan pangan dengan memperkuat sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan.

Selain itu, sektor lainnya terkait dengan ketahanan energi sumber daya alam. Begitu pula sektor penerimaan pajak dan perbaikan kualitas pendidikan menjadi bagian skala prioritas KPK dalam melakukan pencegahan dan penindakan.

Samad berpendapat, karena menjadi national interestmaka tak terhingga nilai ekonomis di dalamnya. Makanya, sektor pangan acapkali rawan terjadinya tindak pidana korupsi. “Hanya menambah penderitaan rakyat dan mengancam pembangunan integritas nasional,” ujarnya.

Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat mendukung langkah KPK. Menurutnya, KPK telah memiliki strategi pencegahan korupsi di sektor pangan yang cukup baik. Apalagi, dengan serangkaian program yang telah diberikan ke presiden sebagai upaya strategis. Menurutnya, selain pencegahan, pola penindakan berupa pemberantasan korupsi di sektor pertanian dan peternakan menjadi prioritas.

Sektor pertanian dan peternakan belakangan menjadi sorotan publik sejak terjadinya permainan kartel bawang dan kasus dugaan suap impor daging sapi. Martin berpandangan, masyarakat Indonesia mayoritas petani dan peternak. Atas dasar itulah, Martin meminta KPK meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan. “Saya mendukung KPK membersihkan korupsi di sektor pangan. Karena rakyat kita mayoritas petani,” ujar politisi Partai Gerindra itu.

Anggota Komisi III lainnya, Harry Witjaksono berpendapat, seyogianya perbaikan tata niaga kebijakan impor daging sapi harus melalui payung hukum. Misalnya, di tataran pelaksanaan yang dilakukan pemerintah dapat merujuk pada peraturan pemerintah dan lainnya. “Harus dilihat apakah peraturan atau UU-nya sudah memadai,” ujarnya.

Politisi Partai Demokrat itu berpendapat, peraturan perundangan maupun peraturan pelaksanaan jikalau dipandang tepat, maka pelaksanaannya perlu dilakukan pengawasan. Menurutnya, pengawasan ketat tetap diperlukan kendatipun sudah ada regulasi yang mengatur tata niaga komoditas impor daging sapi agar tidak terjadi penyelewengan. “Kalau ada pelanggaran undang-undang, tetap harus ditindak,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait