Presiden Diminta Tindak Lanjuti Rekomendasi TGIPF Kanjuruhan
Terbaru

Presiden Diminta Tindak Lanjuti Rekomendasi TGIPF Kanjuruhan

Sejumlah rekomendasi telah menemukan adanya kesalahan yang dilakukan dari pihak kepolisian, TNI, PSSI, hingga PT LIB selaku pengelola liga.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Kekisruhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya yang menelan ratusan korban, Sabtu (1/10/2022) malam. Foto: Tangkapan layar youtube
Kekisruhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya yang menelan ratusan korban, Sabtu (1/10/2022) malam. Foto: Tangkapan layar youtube

Setelah Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan merampungkan tugasnya menginvestigasi dan menemukan sejumlah temuan, hingga disusun dalam bentuk rekomendasi perlu segera ditindaklanjuti. Rekomendasi yang disodorkan ke Presiden Joko Widodo menjadi keharusan agar pemerintah melakukan tindakan lebih konkrit menjalankan semua rekomendasi.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf Macan Effendi melalui keterangannya kepada wartawan, Selasa (18/10/2022). “Ketika rekomendasi ini diberikan kepada presiden, maka presidenlah yang seharusnya melanjutkan keputusan itu sebagai prerogatif presiden,” ujarnya.

Berdasarkan rekomendasi yang diberikan TGIPF ada 10 poin. Mulai rekomendasi bagi Polri, TNI, Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), PT Liga Indonesia Baru (LIB), panitia pelaksana, hingga Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial. Rekomendasi mengharuskan ada perbaikan di berbagai lini. Termasuk saran agar Ketum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule diminta mundur dari jabatannya.

Bagi Dede, rekomendasi yang cukup banyak itu, saran dan masukan mesti dilakukan demi perubahan ke arah yang lebih baik. Sebaliknya hasil temuan dan rekomendasi TGIPF tak hanya sebatas menjadi paper works tanpa ada tindak lanjut yang konkrit. Menurutnya, rekomendasi telah menemukan adanya kesalahan yang dilakukan dari pihak kepolisian, TNI, hingga PT LIB selaku pengelola liga. Bahkan ada pula yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Politisi Partai Demokrat itu berpendapat pihak PSSI pun harus bertanggung jawab terhadap insiden tersebut. Bila merujuk dari hasil temuan investigasi TGIPF sedianya Ketua PSSI dan para Exco mundur. Langkah mundur sebagai bentuk pertanggungjawaban moril dari Ketum PSSI beserta jajarannya.

“Kalau temuannya sudah dikatakan oleh Pak Mahfud MD bahwa ini adalah (Ketum) PSSI harusnya mundur, ya menurut saya karena ini bencana kemanusiaan ya semua harus tanggung jawab. Namanya adalah tanggung renteng tanggung jawab,” kata dia.

Baca Juga:

Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat itu berpendapat sejatinya Presiden Jokowi dapat ‘memberhentikan’ Iwan Bule dari jabatannya sebagai Ketua Umum PSSI beserta jajarannya. Dede meminta agar pemerintah juga mengaudit investigatif keuangan penyelenggaraan sepakbola di tanah air. Sebab, kata dia, saat ini industri sepak bola Indonesia telah menjadi bisnis dengan perputaran uang hingga ratusan miliar rupiah.

“Setidaknya agar dapat diketahui secara transparan sesuai standar operasional prosedur. Seperti biaya pengamanan, penyelengggaraan, subsidi, sponsorship. Termasuk biaya jaminan keselamatan penonton dan suporter. Itu harus kita jelaskan,” ujar mantan aktor film tersebut.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mohammad Mahfud MD menuturkan rekomendasi TGIPF Kanjuruhan telah disodorkan ke meja presiden. Dalam rekomendasi tersebut ditujukan semua pemangku kepentingan. Seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PURP), Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Polri, TNI, hingga PT Liga Indonesia Baru (LIB).

Dia menerangkan hasil laporan TGIPF bakal menjadi bahan masukan dalam menyusun langkah transformasi di bidang olahraga, khususnya sepak bola di tanah air dengan melibatkan para pemangku kepentingan. Dalam laporannya, TGIPF memberikan sejumlah catatan. Antara lain terkait tanggung jawab hukum atas kejadian di Stadion Kanjuruhan. Seperti Polri harus meneruskan penyelidikan tindak pidana terhadap pihak yang diduga terlibat dan harus bertanggung jawab secara pidana.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013 itu menuturkan dalam laporan TGIPF menilai semua stakeholder saling menghindar dari tanggung jawab. Malahan saling berlindung di bawah aturan serta kontrak yang secara formal sah. Oleh sebab itu, TGIPF menyampaikan catatan dalam laporannya bahwa pengurus Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) harus bertanggung jawab.

“Di dalam catatan kami sampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasinya,” katanya.

Tags:

Berita Terkait