“Kita harus menjamin penggunaan APBN yang fokus dan tepat sasaran”. Pernyataan Presiden Joko Widodo itu menjadi pemantik bagi pelaksanaan seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, proses seleksi ini terkesan tertutup di Komisi XI DPR yang menimbulkan tanda tanya besar bagi kalangan masyarakat sipil. Padahal, transparansi proses penyelenggaraan seleksi menjadi harapan masyarakat.
Program Manajer Median Link Darwanto berharap Presiden Jokowi seharusnya memberikan perhatian penuh terhadap proses seleksi calon anggota BPK yang dilaksanakan Komisi XI DPR melalui tim kecil. Sebab, faktanya ada pendaftar anggota DPR yang gagal dalam pencalonan anggota legislatif periode 2019-2024 diloloskan Komisi XI tanpa masyarakat mengetahui prosesnya.
“Itu akan sarat konflik kepentingan. Tapi presiden tidak memberikan perhatian khusus terhadap proses seleksi,” kata Darwanto dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (8/8/2019). Baca Juga: DPR Tak Istimewakan Anggotanya yang Nyalon Anggota BPK
Menurut dia, proses rekrutmen anggota BPK ini, Presiden Jokowi sangat berkepentingan dalam upaya mendukung kinerja pemerintahannya terkait penggunaan anggaran yang tepat sasaran yang pemeriksaannya wewenang BPK. Sebab, calon-calon terpilih anggota BPK ke depan mengemban tugas mengaudit anggaran sejumlah lembaga negara dan institusi pemerintahan yang berasal dari APBN.
Hal ini agar penggunaan APBN tepat sasaran, berdaya guna, serta memiliki manfaat ekonomi bagi kesejahteraan rakyat. Karena itu, penting calon anggota BPK terpilih memiliki kompetensi dan berintegritas. Sebab, faktanya integritas sebagian auditor BPK bermasalah jika dihubungkan sejumlah kasus korupsi yang melibatkan auditor BPK di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Bagaimana pemerintah mau mengelola keuangan negara yang tepat sasaran, sementara seleksi calon anggota BPK tidak menjadi perhatian khusus presiden,” tegasnya.
Darwanto menilai proses seleksi calon anggota BPK berbeda dengan kebanyakan seleksi calon komisioner lembaga lain. Misalnya, dalam seleksi calon pimpinan KPK ada keharusan membentuk panitia seleksi (pansel), sementara dalam seleksi calon anggota BPK tidak ada aturan membentuk pansel. Seleksi ini kewenangan penuh DPR sesuai Pasal 14 UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK.