Presiden Bakal Pilih Satu dari Tiga Calon Hakim MK Ini
Berita

Presiden Bakal Pilih Satu dari Tiga Calon Hakim MK Ini

Sebelum tanggal 13 Agustus 2018, Presiden sudah harus melantik hakim MK baru pengganti Maria Farida.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Para hakim MK. Foto: MK
Para hakim MK. Foto: MK

Panitia Seleksi Hakim Konstitusi telah menggelar seleksi wawancara di Gedung Sekretariat Negara pada 30-31 Juli 2018 sebagai seleksi tahap akhir. Proses wawancara ini diikuti 9 calon hakim MK yang 6 diantaranya perempuan yang bakal menggantikan Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati yang akan memasuki masa purnabakti pada 13 Agustus 2018.     

 

Salah satu anggota Pansel, Maruarar Siahaan mengatakan setelah dua hari menggelar seleksi  wawancara, Pansel langsung menggelar rapat dan telah disetujui tiga nama yang akan diusulkan kepada Presiden. “Hari ini Pansel mengirimkan tiga nama kepada Presiden melalui Mensesneg dikarenakan Presiden sedang tidak ada di Jakarta,” kata Maruarar saat dihubungi Hukumonline di Jakarta, Rabu (1/8/2018).

 

Namun, sayangkan Pansel enggan menyebut ketiga nama calon hakim MK yang diusulkan ke Presiden Jokowi. “Kami tidak bisa menyebutkan, itu kewenangan Presiden nanti yang akan menyebutkan tiga nama yang kami usulkan,” kata dia. Baca Juga: Calon-Calon Hakim MK Ini Dapat ‘Restu’ Para Mantan Ketua MK

 

Dia mengingatkan sebelum Maria Farida pensiun pada 13 Agustus 2018, Presiden harus sudah melantik Hakim MK baru pengganti Maria Farida. “Sebelum Maria Farida Pensiun, Presiden sudah harus memilih satu dari tiga nama yang diusulkan Pansel dan melantiknya,” ujarnya.

 

Sementara mmateri yang disampaikan pada seleksi wawancara calon hakim MK itu terkait teori konstitusi, beberapa pengetahuan tentang MK, seluruh persoalan HAM yang terdapat dalam konstitusi termasuk hak perempuan dalam perspektif gender, masalah kemasyarakatan dan toleransi. “Setiap calon hakim MK mendapatkan waktu 1 jam, 20 menit untuk diwawancarai,” ucapnya.

 

Pertanyaannya, mengapa ada pertanyaan mengenai hak perempuan dalam perspektif gender? Menurutnya, baik itu calon hakim MK perempuan maupun laki-laki harus mengerti mengenai keadilan gender. “Dengan adanya pertanyaan ini, bukan berarti yang diusulkan ke presiden harus perempuan. Tetapi, laki-laki pun harus mengerti tentang keadilan gender,” terangnya. (Baca juga: Enam Srikandi Ini ‘Bertarung’ Gantikan Maria Farida)

 

Seleksi wawancara tersebut dilakukan lima Pansel yakni Harjono, Maruarar Siahaan, Zainal Arifin Mochtar, Achmad Santoso, Sukma Violetta dan dua tamu pewawancara yakni Ahli Sosiologi Imam B Prasodjo dan Ahli Sosial Masyarakat Komaruddin Hidayat. “Masyarakat yang menyaksikan dapat berpartisipasti dalam seleksi wawancara ini dengan diberi waktu untuk memberikan pertanyaan kepada para calon hakim MK,” kata dia.

 

Mengenai sistem penilaian, Maruar mengatakan instrumen penilaian dihimpun dari keseluruhan score masing-masing Pansel dari mulai hasil tahapan seleksi, data integritas atau rekam jejaknya, hingga penilaian kode etik dihitung secara kumulatif keseluruhan. “Jadi, dapat ditentukan siapa saja yang layak diusulkan kepada Presiden,” katanya.

 

Anggota Pansel lain, Sukma Violleta mengatakan adanya laporan dari masyarakat baik itu berupa prestasi, integritasnya, perilakunya juga menjadi penilaian semua calon hakim MK. “Adanya laporan dari masyarakat tidak begitu saja mentah-mentah Pansel terima, tetapi dicari kebenarannya apakah benar laporan tersebut atau tidak?”

 

Selama dua kali seleksi calon hakim MK, Komisi Yudisial ((KY) turut berpartisipasti untuk mencari kebenaran track record para calon hakim MK. Ia juga memastikan tiga nama yang diusulkan kepada Presiden hampir mendekati bersih. “Ketiga nama yang diusulkan kepada Presiden telah pantas dan memenuhi syarat untuk menjadi hakim konstitusi baik dari pengetahuannya, pemahamannya, kepribadian, dan integritasnya,” kata Sukma.

 

Berikut ini 9 calon MK yang telah mengikuti seleksi wawancara:

No.

Nama

Profesi

1.

Prof. Dr. Anna Erliyana S.H.,M.H. (perempuan)

Guru Besar Tetap Hukum Administrasi Negara di FHUI

2.

Prof. Dr. Enny Nurbaningsih S.H.,M.Hum. (perempuan)

Kepala BPHN Kemenkumham dan Guru Besar FH UGM.

3.

Dr. Hesti Armiwulan Sochmawardiah S.H.,M.Hum. (perempuan)

Pengajar Hukum Tata Negara di Universitas Surabaya dan Mantan Komisioner Komnas HAM 

4.

Dr. Jantje Tjiptabudy S.H.,M.Hum (laki-laki)

Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara di berbagai universitas.

5.

Dr. Lies Sulistiani S.H.,M.Hum (perempuan)

Dosen Fakultas Hukum Unpad dan Mantan Komisioner LPSK.  

6.

Prof.Dr. Ni’matul Huda S.H.,M.Hum (perempuan)

Dosen Fakultas Hukum UII Yogyakarta 

7.

Prof. Drs. H. Rarno Lukito MA.,DCL (laki-laki)

Dosen Fakultas Syariah, UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.

8.

Susi Dwi Harijanti S.H.,LL.M.,Ph.D (perempuan)

Dosen Fakultas Hukum Unpad.

9.

Dr. Taufiqurrohman Syahuri S.H.,M.H. (laki-laki)

Dosen Universitas Bengkulu (UNIB) dan Universitas Sahid Jakarta dan Mantan Komisioner Komisi Yudisial.

Tags:

Berita Terkait