Presiden: UU Sulitkan Masyarakat Harus Kita 'Bongkar'
Berita

Presiden: UU Sulitkan Masyarakat Harus Kita 'Bongkar'

Presiden mendukung perbaikan total terhadap sejumlah UU yang menghambat hak rakyat memperoleh keadilan dan kesejahteraan. Dalam jangka pendek, pemberlakuan mekanisme carry over ini sangat diperlukan agar RUU yang sudah dibahas tidak sia-sia.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Totok Daryanto menambahkan berbagai UU yang saling “bertabrakan” mesti dilacak satu per satu. Setelah itu dilakukan kajian, untuk kemudian diusulkan perubahan. Seperti halnya dalam daftar prolegnas, pemerintah dan DPR pun terlebih dahulu melakukan kajian (naskah akademis) sebelum memasukan ke dalam daftar prolegnas.

 

Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Institute Criminal for Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju mengapresiasi pandangan Presiden Jokowi dalam pidatonya. Namun, ia meminta presiden fokus menepati janjinya dengan mencegah rancangan undang-undang yang menyulitkan rakyat.

 

Dia mencontohkan, salah satu RUU yang jauh dari perlindungan kepentingan rakyat adalah RKUHP yang diusulkan Pemerintahan Presiden Joko Widodo, yang saat ini dibahas oleh pemerintah dan DPR. Sebab, RKUHP ini secara umum memiliki potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM), seperti hidupnya pasal penghinaan presiden dan kejahatan ideologi negara yang berpotensi mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat.

 

“Fokus berikutnya mencabut aturan yang menyengsarakan dan menyulitkan rakyat terkait sistem peradilan pidana dengan merevisi KUHAP, UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE, revisi UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan penguatan hak saksi dan korban Tindak Pidana,” harapnya.

 

Mendorong Menkumham

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia Muhammad Nur Sholikin menilai presiden perlu segera mendorong Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) agar responsif mendorong segera disahkannya revisi UU 12/2011 terkait mekanisme carry over untuk mengantisipasi sejumlah RUU yang tidak selesai dibahas DPR dan pemerintahan periode 2014-2019 dan bisa dilanjutkan pemerintahan berikutnya.  

 

Sebab, pengesahan revisi UU 12/2011 yang terbatas mengatur mekanisme carry over ini menguntungkan pemerintah dan DPR sebagai pembentuk UU demi keberlanjutan pembahasan RUU dalam Prolegnas 2019. Apalagi, kata Sholikin, sistem carry over ini tidak memiliki dimensi politik yang luas, sehingga  pemerintah dan DPR bisa segera bersepakat membahas dan mengesahkan revisi UU 12/2011 dalam kurun waktu dua bulan ke depan.

 

“Menkumham beberapa bulan lalu di ruang Baleg DPR sempat berujar bakal serius mengatur carry over dalam revisi UU 12/2011,” kata Sholikin saat dihubungi. Baca Juga: DPR Bakal ‘Kebut’ Pembahasan RUU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait