Presiden: Jangan Ada Korupsi APBN Serupiah Pun
Berita

Presiden: Jangan Ada Korupsi APBN Serupiah Pun

Salah satu yang disorot Presiden Jokowi adalah dana transfer ke daerah dan dana desa yang jumlahnya mencapai Rp764,3 triliun.

ANT/FAT
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan agar tidak ada dana dari APBN 2017 yang dikorupsi sekecil apa pun. "Pesan saya jangan ada yang dikorupsi satu rupiah pun dana APBN kita tahun 2017," kata Presiden Jokowi kepada wartawan usai penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2017 kepada kementerian dan lembaga dan daerah di Istana Negara Jakarta, Rabu (7/12).

Presiden menyebutkan jumlah belanja APBN 2017 mencapai Rp2.080,5 triliun yang berada di kementerian dan lembaga serta daerah. "Saya titip pesan, jangan dikorupsi. Saya kira mekanimse pencegahan sudah ada. Ini mengingatkan saja karena ini duit gede banget," kata Jokowi didampingi Wapres M Jusuf Kalla. (Baca Juga: Pembahasan Mepet, Pintu Korupsi APBN-P)

Presiden juga menyebutkan dana transfer ke daerah dan dana desa mencapai Rp764,3 triliun. "Ini juga gede banget. Artinya dana di daerah semakin banyak, tetapi saya titip kepada kepala desa, bupati-walikota, gubernur, jangan ada yang dikorupsi satu rupiah pun," tegas Presiden.

Presiden berharap dana APBN 2017 yang besar bisa menjadi instrumen pendorong pertumbuhan ekonomi di tengah perlambatan ekonomi global. "Tapi jangan terpengaruh dengan itu karena bisa menyebabkan kita khawatir, takut, pesimis, karena kita ingin kerja optimis," katanya.

Ia juga berharap APBN menjadi instrumen dalam mengentaskan kemiskinan, mengurangi ketimpangan dan pengangguran. "Saya harapkan tingkat kemiskinan mencapai 10,5 persen, angka pengangguran 5,6 persen dan gini rasio 0.39," katanya.

Presiden meminta dengan peningkatan dana transfer dan dana desa, pemerintah pusat dan daerah dapat bersinergi menghadapi tantangan kebangsaan. "Saatnya Indonesia dibangun dari pinggiran dan desa," katanya. (Baca Juga: Alokasi APBN Tidak Tepat, Penyelewengan Dana non-Budgeter Marak)

Presiden Jokowi juga meminta pemerintah daerah dan desa bergerak lebih cepat pada 2017. Selain itu, ia juga meminta para gubernur agar segera mungkin menyerahkan DIPA 2017 ke daerah di bawahnya.

"Mulai pengadaan barang dan jasa 2017 pada triwulan IV 2016 ini, harus mulai pralelang lebih cepat, ini agar pelaksanaan pembangunan efektif berjalan efektif mulai Januari 2017," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak penegak hukum baik Polri maupun Kejaksaan untuk mengawasi penggunaan dana desa. Ajakan ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya perbuatan korupsidi dalamnya. Hal itu diutarakan oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Mapolda Sulawesi SelatanAgustus lalu.

Menurut Basaria, keterlibatan aparat penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan dalam mengawasi penggunaan dana desa merupakan langkah yang tepat. "Keterlibatan Polri dan Kejaksaan dalam mengawasi penggunaan dana desa agar penyalurannya tepat sasaran dan tidak dikorupsi oknum kepala desanya," katanya. (Baca Juga: KPK Ajak Polri dan Kejaksaan Awasi Penggunaan Dana Desa)

Ajakan ini, lanjut Basaria, lantaran berdasarkan Pasal 11 huruf c UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, lembaga antirasuah itu hanya berwenang menangani kasus yang kerugian negaranya minimal Rp1 miliar. Untuk itu, bantuan Polri dan Kejaksaan dalam mengawasi penggunaan dana desa menjadi hal penting. 
Tags:

Berita Terkait