Precautionary Principle sebagai Kunci Hadapi Ancaman Krisis Sistem Keuangan
Terbaru

Precautionary Principle sebagai Kunci Hadapi Ancaman Krisis Sistem Keuangan

Menurut Kukuh, precautionary principle sangat layak dan sudah semestinya dijadikan preskripsi yang memberikan pedoman serta cara pandang untuk bertindak dan bersikap. Utamanya pada saat berhadapan dengan krisis hukum pada sistim keuangan.

Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit
Kukuh Komandoko dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor-nya pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Sabtu (2/7). Foto: FER
Kukuh Komandoko dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor-nya pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Sabtu (2/7). Foto: FER

Pada Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Kukuh Komandoko mengusut ‘Transformasi Precautionary Principle Dalam Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan di Indonesia’ sebagai topik disertasinya. Dalam pemaparannya, Kukuh menekankan sejumlah poin guna mentransformasi precautionary principle yang semula merupakan prinsip kehati-hatian dalam hukum lingkungan menjadi suatu prinsip kehati-hatian dalam menghadapi krisis sistem keuangan.

Pertama, nilai-nilai precautionary principle yang bertransformasi menjadi etika kebajikan dalam penanganan sistem keuangan. Kedua, kaitan dan interaksi antara prinsip hukum norma hukum dan aturan hukum. Ketiga, prinsip-prinsip dan/atau asas hukum yang digunakan dalam menghadapi krisis. Keempat, transformasi precautionary principle menjadi prinsip kehati-hatian dalam pencegahan atau penanganan ancaman sistem keuangan.

Adapun sebagai prinsip dalam etika, nilai precautionary principle dijabarkan dalam 6 poin. Pertama, kehati-hatian atas kehendak yang otonom dan bertanggung jawab sebagai prinsip tertinggi moralitas. Kedua, nilai etika yang menekankan pada sikap dan tindakan yang berorientasi pada kebaikan.

Baca Juga:

Ketiga, rasionalitas yang dipahami sebagai kualitas moral yang memberi esensi objektif dan dasar atas tindakan yang bermanfaat. Keempat, konsekuensialisme dimana penekanannya kepada kebenaran yang berkaitan dengan manfaat terbesar. Kelima, kewajiban bersikap atau bertindak. Keenam, tidak merugikan sebagai bagian prinsip manajemen risiko.

“Transformasi menjadi satu gagasan yang sangat logis untuk dilakukan dan dapat dibangun secara sistematis dari setidaknya 2 faktor utama dalam mengatasi krisis. Kualitas penentu keseimbangan makro ekonomi dan stabilitas sistem keuangan termasuk dalam hal ini adalah ketidakpastian resiko yang sulit diukur secara objektif. Kemudian kesenjangan faktor hukum, ketiadaan aturan atau kerangka hukum yang merupakan dasar dan pedoman dalam mengambil tindakan yang antisipatif,” ungkapnya dalam sidang promosi Doktornya, Sabtu (2/7).

Dalam perspektif normatif, jugs terdapat sejumlah aspek dalam transformasi precautionary principle yang menjadi dasar bersikap dalam menghadapi krisis. Antara lain identifikasi hukum positif dan bahaya krisis yang dihadapi termasuk ancaman, resiko, ketidakpastian, dan bukti-bukti. Selanjutnya memastikan kualitas dari orientasi tujuan yang ingin dicapai dengan penekanan pada nilai-nilai, manfaat, kepastian, dan keadilan.

Menentukan struktur dan substansi yang akan diaplikasikan, penerapan yang efektif serta efisien dan berkelanjutan. Mengingat hasil wujud transformasi harus dapat diterapkan secara efektif, efisien, dan berkelanjutan sesuai dengan konsep dan konteks urgensi dan tujuan yang ingin dicapai.

Precautionary principle adalah sikap kehati-hatian yang rasional dengan sistem peringatan dini yang berorientasi pada konsep dan konteks antisipatif terhadap ancaman bahaya dan ketidakpastian,” tegasnya.

Menurut Kukuh, precautionary principle merupakan refleksi filosofis perilaku yang benar baik dan bermanfaat. Sehingga elemen penguat etika asas norma dan/atau aturan hukum yang logis untuk dijadikan dasar dalam memberikan arah pikir yang benar serta menentukan arah sikap dan Tindakan.

Precautionary principle sangat layak dan sudah semestinya dijadikan preskripsi yang memberikan pedoman serta cara pandang untuk bertindak dan bersikap. Terutama ketika menghadapi bahaya ketidakpastian kesenjangan krisis hukum pada sistem keuangan,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait