Praperadilan Udar, Hakim Akan Memperingatkan Kejagung Dkk
Berita

Praperadilan Udar, Hakim Akan Memperingatkan Kejagung Dkk

Para pihak yang tidak hadir akan dianggap tidak memperjuangkan haknya dalam sidang.

HAG
Bacaan 2 Menit

Sekadar mengingatkan, Udar mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka dirinya oleh Kejagung dalam kasus proyek pengadaan bus TransJakarta paket 1 dan 2 di Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2012. Udar menilai penetapan tersangka dirinya tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Udar menganggap penetapan tersangka dirinya tidak sah, karena ia tidak mengetahui dua alat bukti untuk menetapkan tersangka. "Dua alat bukti yang kami minta sampai sekarang belum pernah diperlihatkan oleh penyidik," ucapnya.

Dalam praperadilan ini Udar meminta agar penetapannya sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasar hukum. Ia juga meminta agar hakim menegaskan bahwa tindakan Kejagung perbuatan kriminalisasi dan diksriminasi terhadap dirinya dalam pengadaan armada busway paket 1 dan paket 2 Tahun Anggaran 2012.

“Melepaskan pemohon dari tahanan selama perkara masih dalam persidangan sampai putisan akhir. Melepaskan para tersangka pengadaan busway TA 2012 a quo yg telah ditahan termohon atau setidak-tidaknya dapat hadir menjadi saksi dalam persidangan praperadilan. Menunda penyidikan/penuntutan nom print-76/F.2/Fd.1/09/2014 sampai putusan inkracht. Melakukan sita jaminan atas seluruh surat, dokumen, rekening pemasukan/pengeluaran yang berkaitan dengan busway tahun anggaran 2012 paket 1 dan 2 yang pada saat ini dikuasai dan dimiliki oleh Turut Tergugat III,” berikut bunyi salinan permohonan praperadilan Udar.

Sebelumnya, Udar pernah mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Oktober 2014 terkait penahanan dirinya oleh Kejagung. Namun, hakim menolak gugatan praperadilan tersebut. Selain di PN Jakarta Selatan, Udar juga mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Pusat yang mempersoalkan penyitaan harta miliknya dan penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejagung.

Saat ditanya mengenai perbedaan praperadilan yang diajukan oleh pihaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Praperadilan Negeri Jakarta Selatan, Tonin Singarimbun –kuasa hukum Udar Pristono- menjelaskan ini merupakan strategi yang diambil oleh pihaknya.

"Ini dikarenakan kami memohon pengajuan praperadilan. Kalau di PN Jakarta Pusat itu PK dengan gugatan soal aset Pak Udar yang disita, yang di PN ini (Jaksel) menggugat Kejaksaan Agung karena menetapkan sebagai tersangka," tutup Tonin.

Tags:

Berita Terkait