Praperadilan Irman Gusman Ditolak: Pengacara Lemas, KPK Puas
Berita

Praperadilan Irman Gusman Ditolak: Pengacara Lemas, KPK Puas

Perkara Irman Gusman sudah jelas soal siapa yang memberi, siapa yang menerima, di mana tempatnya, barang buktinya juga ada, saksinya juga jelas, dan faktanya juga ada.

ANT/YOZ
Bacaan 2 Menit
Tersangka mantan Ketua DPD Irman Gusman, menjawab pertanyaan wartawan, saat akan meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/10).
Tersangka mantan Ketua DPD Irman Gusman, menjawab pertanyaan wartawan, saat akan meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/10).
Tommy Singh, pengacara mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Irman Gusman mengaku pasrah dan menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menggugurkan praperadilan yang diajukan kliennya.

"Saya kira mau tidak mau kami harus hormati keputusan praperadilan ini, inilah praperadilan yang kita hormati bersama-sama apa pun keputusannya tentu kami tidak punya pilihan selain apa yang diatur dalam aturan. Tentu kami tidak bisa berbuat banyak," kata Tommy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11).

Soal pertimbangan hakim dalam putusan akhir praperadilan, Tommy menilai pertimbangan-pertimbagan hakim tidak menyangkut keberatan-kebaratan praperadilan. "Yang hakim pertimbangkan murni menyangkut teknis praperadilan karena berkas telah dilimpahkan ke pengadilan pada 28 Oktober lalu tetapi kami sedikit berbeda pandangan dengan hakim," tuturnya.

Menurutnya, dalam Pasal 82 KUHAP dinyatakan apabila perkara sudah diperiksa, artinya perkara sudah dketok palu dan dibuka dipersidangan kemungkinan pihaknya masih bisa menerima. (Baca Juga: Praperadilan Ditolak, Keluarga Irman Gusman: Astaghfirullah..)

"Tetapi kalau pertimbangan hakim sudah dilimpahkan ke pengadilan, nah ini kita beda pendapat. Kami lihat nanti upaya apa yang akan kami lakukan. Kami sangat menyesalkan juga. Saya kira seperti konspirasi kenapa tidak ditunggu praperadilannya, kenapa ada indikasi percepatan dari P21 tersebut, pelimpahan ke pengadilan ini buat kami sesuatu yang sungguh sangat menyakitkan dan tidak adil," ujarnya.

Sementara itu, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku puas dengan putusan hakim. Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi, mengatakan pihaknya menghargai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan Irman Gusman.

"Sikap kami, pertama menghargai dan menghormati putusan hakim. Kedua, tentunya pertimbangan yang disampaikan oleh hakim tunggal ini adalah hak sepenuhnya prerogratif dari hakim tunggal dan kami tidak bisa mengintervensi karena itu hak beliau," kata Setiadi.

Lebih lanjut, ia mengatakan selama ini dalil-dalil yang sudah pihaknya sampaikan sudah lengkap, jelas, dan transparan baik kepada pihak pemohon, hakim tunggal maupun pengunjung yang menyaksikan. (Baca Juga: KPK Periksa Kajati Sumbar Terkait Suap Gula)

"Dan tentunya hal-hal yang terkait fakta di lapangan sudah kami sampaikan, termasuk yang terakhir tanggal 28 Oktober lalu kami sudah melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dan langkah selanjutnya adalah kami menunggu pemberitahuan atau pun informasi dari panitera PN Jakarta Pusat," ucap Setiadi.

Setiadi menyatakan bahwa proses perkara yang menyangkut Irman Gusman tidak sulit. "Tanggapan kami untuk media dan masyarakat ketahui bahwa proses yang menyangkut dengan Irman Gusman menurut kami tidak sulit, ini kan masalah tertangkap tangan dan yang diperiksa dan diambil keterangannya dalam proses ini tidak banyak," kata Setiadi.

Ia menyatakan bahwa perkara Irman Gusman ini sudah jelas soal siapa yang memberi, siapa yang menerima, di mana tempatnya, barang buktinya juga ada, saksinya juga jelas, dan faktanya juga ada. "Jadi kalau kesan ini dipercepat dikejar-dikejar itu semuanya tidak benar," tuturnya. (Baca Juga: Irman Gusman Resmi Ajukan Praperadilan)  

Terkait dengan pihaknya yang sudah melimpahkan berkas Irman Gusman ke Pengadilan Tipikor pada Jumat (28/10) lalu sedangkan sidang praperadilan masih berjalan, ia menjelaskan antara proses acara dalam praperadilan dengan proses acara dalam penyidikan secara normal yang diatur dalam KUHAP dan UU KPK, itu berbeda memiliki acuan masing-masing.

"Serta memiliki dasar hukum masing-masing, dan tentunya tidak bisa saling menginvertensi atau mempengaruhi. Makanya kami berprinsip bahwa masalah ini sebenarnya tidak ada istilah buru-buru," ucap Setiadi.

Tags:

Berita Terkait