RUU KUHAP Bakal Hapus Prapenuntutan
Berita

RUU KUHAP Bakal Hapus Prapenuntutan

Selama ini tahapan prapenuntutan justru memperpanjang birokrasi penanganan perkara antara polisi dan jaksa.

Rfq
Bacaan 2 Menit

 

Selama ini, di mata Rudi, koordinasi penyidik dan jaksa hanya sebatas pemindahan berkas. Padahal idealnya, penyidik dan penuntut duduk bersama membahas perkara yang ditangani. Tujuannya jelas, harmonisasi dan kesamaan pandang atas perkara dan jerat hukum sejak awal penyidikan.

 

Perlunya koordinasi yang terus menerus antara polisi dan jaksa diamini akademisi lain, Mudzakkir. Dosen Universitas Islam Indonesia Yogyakarta ini mengatakan sejak awal ada tindak pidana diproses, jaksa sudah ikut terlibat. Sehingga tidak perlu ada pemisahan yang ketat antara polisi dan jaksa.

 

Pemisahan itu membuat polisi jalan sendiri, jaksa jalan sendiri. Setelah BAP selesai, serahkan kepada jaksa untuk dievaluasi. Lalu jaksa mengembalikan berkas kalau ada perbaikan. Mekanisme ini bisa dipotong kalau sejak awal jaksa bekerjasama dengan polisi. Apalagi keduanya sama-sama berada di ranah eksekutif. “Prapenuntutan itu tidak efektif dan tidak efisien.Termasuk bolak-balik perkara,” ujarnya.   

Tags: