Praktisi Hukum Perlu Bersiap Hadapi Isu Hukum di Era Artificial Intelligence
Utama

Praktisi Hukum Perlu Bersiap Hadapi Isu Hukum di Era Artificial Intelligence

Di samping kehadiran AI yang dimaksudkan untuk mempermudah kehidupan manusia, ada sisi kompleksitas yang bersinggungan dengan hukumnya.

Willa Wahyuni
Bacaan 4 Menit

“AI ini nantinya bisa digunakan untuk mampu melihat kapan waktu yang cocok untuk menaburkan pupuk, nanti AI akan meng-capture teknologi dan dia akan mempelajari kapan sebaiknya pemupukan yang baik. Nanti itu akan di input dalam satu teknolog,i jadi tidak perlu pakai orang lagi untuk mengendalikan, dikendalikannya juga bisa dari jarak jauh. Dan itu yang sudah terjadi di beberapa negara bahkan di Indonesia juga sudah ada yang memanfaatkan itu,” ujar alumni FH Universitas Padjadjaran itu.

Dari hal tersebut, timbul isu dan pertanyaan ketika dimasukkan input perintah akankah melanggar hak cipta tertentu. Untuk hal tersebut, Justi mengatakan hal inilah yang harus dipahami oleh para praktisi hukum dan para pemanfaat AI. 

“Ini potensi monetisasinya besar dan potensi permasalahannya juga besar kalau kita tidak memahaminya dari sekarang. Karena ketentuan AI ini belum ada undang-undangnya, mungkin kita harus lihat ketentuan dari Undang-Undang Hak Cipta soal kepemilikan produk AI,” kata dia.

Hukumonline.com

Selain isu mengenai kekayaan intelektual, isu AI juga akan banyak ditemui terkait isu pidana. Justi melihat nantinya akan banyak sisi yang berseberangan dari pihak yang tidak bertanggung jawab menggunakan AI untuk melakukan kejahatan. 

“Harus berhati-hati juga ya, sekarang itu ada yang namanya deepfake digunakan untuk membuat foto atau suara hoax yang membuat mirip dengan orang yang kita kenal. Nah itu, juga harus diantisipasi jadi nggak hanya bicara kekayaan intelektual tapi pidana juga harus ada aturannya nanti,” ujarnya.

Perkembangan zaman dan teknologi yang kian masif setiap harinya tidak bisa dibendung. Sebagai praktisi hukum, Justi mengatakan untuk bisa mencoba memahami teori hukum transformatif yang dikemukakan oleh Ahmad M Ramli. 

“Teori hukum transformatif ini merupakan kegiatan manusia untuk dapat menggunakan teknologi supaya bisa saling mendukung. Nantinya mungkin ada beberapa pekerjaan yang tergerus dan ada profesi yang digantikan, tetapi kita kan harus pandai melakukan belokan untuk bisa terus bertahan,” lanjutnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait