Praktik Monopoli dan Posisi Monopoli, Serupa yang Tak Sama
Kolom

Praktik Monopoli dan Posisi Monopoli, Serupa yang Tak Sama

Harus dibedakan untuk tidak salah memahami apa yang sebenarnya dilarang oleh UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Bacaan 4 Menit

Pedoman Pasal 17 UU 5/1999 menyebut Pasal 17 ayat (1) UU 5/1999 mengatur mengenai praktik monopoli, sedangkan Pasal 17 ayat (2) UU 5 /1999 mengatur mengenai posisi monopoli.

Sebagai contoh, PT A merupakan produsen obat tunggal di Indonesia sebagai akibat kemahiran teknologi yang dimiliki. PT A sendiri memiliki paten atas obat tersebut sehingga PT A memiliki hak eksklusif. Dengan demikian, PT A merupakan pelaku usaha yang berada dalam posisi monopoli. Suatu hari terjadi wabah penyakit dan satu-satunya obat yang teruji untuk mengobati penyakit tersebut adalah yang diproduksi oleh PT A. Namun, PT A justru mengurangi produksi dan distribusi obat tersebut, meninggikan harga atas obat, dan sama sekali tidak memberikan lisensi terhadap pelaku usaha lain yang ingin turut berkontribusi ke dalam pasar yang bersangkutan.

 PT A sebetulnya dapat memproduksi obat lebih banyak serta dapat memberikan lisensi ke pelaku usaha lain. Ilustrasi ini menunjukkan adanya praktik monopoli yang dilakukan oleh PT A dengan memenuhi kualifikasi Pasal 17 ayat (2) UU 5/1999. Obat yang diproduksi PT A belum ada substitusinya, perilaku PT A menolak ajakan lisensi dari pelaku usaha lain menyebabkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha atas obat tersebut, dan PT A menguasai lebih dari 50% pangsa pasar obat karena merupakan produsen tunggal.Kasus ini merupakan contoh praktik monopoli dalam Pasal 17 ayat (2) UU 5/1999.

Berdasarkan definisi tersebut dapat dipahami bahwa monopoli merupakan kondisi penguasaan pasar, sedangkan praktik monopoli merupakan pemusatan kekuatan ekonomi yang memiliki potensi persaingan usaha tidak sehat. Selain itu, perlu mengkaji terlebih dahulu mengenai pasar bersangkutan produk atau jasa yang diproduksi untuk menentukan apakah suatu pelaku usaha telah melakukan praktik monopoli atau tidak.

Oleh karena itu, dapat diketahui bahwa posisi monopoli tidaklah sama dengan praktik monopoli. Adapun titik perbedaan keduanya terdapat dalam abuse of power pelaku usaha. Pelaku usaha yang ada dalam posisi monopoli belum tentu melakukan penyalahgunaan posisi monopoli sehingga posisi monopoli tidak termasuk dalam pelanggaran UU 5/1999. Lain hal dengan praktik monopoli yaitu pelaku usaha melakukan penyalahgunaan atas posisi monopoli. Ada upaya memberdayakan kekuatan pelaku usaha berupa monopoly power sehingga mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat yang dilarang oleh UU 5/1999. Jadi, dapat disimpulkan bahwa posisi monopoli bukanlah sesuatu yang dilarang, melainkan diperbolehkan selama tidak menyalahgunakan posisi monopoli dengan melakukan praktik monopoli.

*)Aldi Andhika Jusuf adalah Partner dari kantor hukum K&K Advocates.

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait