Pradnyawati: Tak Sampai 5 Law Firm Jago Hukum Perdagangan Internasional
Wawancara Khusus:

Pradnyawati: Tak Sampai 5 Law Firm Jago Hukum Perdagangan Internasional

Untuk fee lawyer tergantung kontrak yang disepakati. Tapi, reputasi dan pengalaman suatu firma hukum memang sangat mempengaruhi besaran biaya.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
dalam perjanjian WTO lebih jelas dalam penerapannya yang terdiri dari 4 tahapan utama yaitu konsultasi, panel, banding dan implementasi. Justru jika berpikir luas, maka jurisprudensi panel baik untuk memperjelas perjanjian WTO itu sendiri. Pemerintah juga merasa dengan menempuh upaya banding untuk terus membuktikan bahwa mungkin interpretasi yang Pemerintah gunakan didalam kebijakan sudah sesuai dengan WTO. Jadi kita lihat dan tunggu hasil bandingnya.

Saya lihat dari notifikasi banding berdasarkan WT/DS477/11 dan WT/DS478/11, argumen Indonesia berpusat pada perdebatan mengenai mana yang lex specialis dan lex generalis antara Article 4.2 Agreement on Agriculture dan Article XI:1 GATT 1994, mengapa Indonesia merasa Article 4.2 Agreement on Agriculture lebih spesifik daripada Article XI:1 GATT 1994?
Artikel 4.2 Agreement on Agriculture secara khusus mengatur akses pasar perdagangan disektor barang pertanian sehingga seharusnya Panel menganalisis sengketa ini dengan perjanjian ini dibanding Artikel XI:1 GATT 1994. GATT sendiri merupakan pengaturan umum di bidang perdagangan barang.

Pada paragraf 7.28 Report of the Panel, Panel sebenarnya punya kompetensi untuk menentukan urutan analisis, ditambah juga dengan argumen dari co-complainants bahwa mereka lebih memilih pemeriksaan dimulai dari Article XI:1 GATT 1994 karena itu lebih spesifik mengenai quantitative restrictions, apakah pandangan ini salah?
Tujuan argumen Indonesia ini ialah untuk memindahkan beban pembuktian yang sebelumnya berada di Indonesia menjadi ke pihak co-complainants jika analisis dilakukan melalui Artikel 4.2 AoA terlebih dahulu. Sebagaimana diketahui, pembuktian Artikel 4.2 AoA memiliki standard hukum yang ketat, sehingga tidak mudah untuk co-complainants membuktikan adanya pelanggaran terhadap Artikel 4.2 AoA. Dengan begitu, ketika co-complainants tidak dapat memenuhi standard hukum pembuktian, maka gugatan akan gugur.

Kemudian, bagaimana dengan pandangan Indonesia sendiri yang sebenarnya setuju juga akhirnya untuk memulai pemeriksaan pada Article XI:1 GATT 1994 pada first substantive meeting?
Tidak ada masalah ketika mengubah pandangan.

Lalu, sebenarnya kan 3 dari 4 peraturan sudah diamandemen, apakah Indonesia tidak mempertimbangkan kemungkinan untuk mengubah peraturan teknis saja?
Amandemen atau pencabutan regulasi yang dilakukan pada prinsipnya dilakukan baik ada suatu kasus sengketa atau pun tidak.

Adasengketaterkaitimportasi produk-produk peternakan lainnya, yaitu importasi produk ayam (DS484) dan importasi produk daging sapi (bovine meat) (DS506) yang diajukan keduanya oleh Brazil, apakah ini dapat dikatakan bahwa rezim importasi produk peternakan kita memang bersifat diskriminatif?
Secara garis besar jawaban no. 2 bagian I dapat dirujuk. Untuk kedua kasus terakhir, memiliki pokok klaim atau gugatan yang berbeda dengan sengketa S477/DS478 di mana kedua kasus yang disebut diatas lebih ke arah masalah kebijakan halal dan sanitari.

II. Terkait Perkara DS442

Bagaimana dengan kasus dengan Uni Eropa terkait tindakan anti-dumping alkohol (DS442). Apakah memang benar pengusaha Indonesia sering melakukan dumping?
Tentunya pengusaha Indonesia tidak dumping. Tuduhan dumping yang diarahkan ke Indonesia oleh otoritas Uni Eropa semata-mata karena faktor ekonomi dimana produk lokal mereka kalah bersaing dengan produk Indonesia. Misal untuk produk minyak kelapa sawit dan turunannya yang paling sering dikenakan tuduhan dumping mempunyai tingkat produktivitas (yield) yang tinggi dibandingkan dengan produk minyak nabati EropaYield yang tinggi ini berdampak pada production cost yang lebih rendah dan akhirnya harga jual yang lebih murah. Sehingga dimungkinkan akan selalu ada upaya-upaya yang menghambat akses pasar ekspor komoditas kelapa sawit dan turunannya.

Kemudian, meskipun Indonesia menang dengan klaim Article 6.7 Anti-Dumping Agreement, tetapi tetap diajukan banding. Sebenarnya, dari sisi mana tindakan anti-dumping yang dikenakan Uni Eropa tidak sesuai dengan prinsip-prinsip WTO?
Perlu diluruskan bahwa dalam hal ini Indonesia berhasil memenangkan klaim Article 6.7 of the Anti-Dumping Agreement, sehingga Indonesia tidak mengajukan banding terkait klaim ini. Badan Sengketa WTO memutuskan bahwa Uni Eropa telah bertindak inkonsisten dengan Article 6.7 of ADA dengan tidak menyediakan laporan hasil verifikasi yang telah dilakukan.

Kemudian, Indonesia meng-invoke Article 2.4 Anti-Dumping Agreement, terutama masalah single entity, memangnya apa dampaknya terhadap “mark-up” yang diklaim oleh EU.Apakah benar tidak berpengaruh terhadap price comparability?
Tentu hal ini sangat merugikan Indonesia karena akan memperbesar margin dumping.

Apakah sebenarnya Inter-Continental Oils & Fats Pte. Ltd (“ICOF-S”) itu? Apakah PT Musim Mas (“PTMM”) dan Inter-Continental Oils & Fats Pte. Ltd sudah melakukan arm’s length transaction?
Di sini kami perlu menjelaskan bahwa pembelaan yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia telah didasarkan pada keterangan yang diberikan Perusahaan Indonesia dan mengingat proses banding masih berjalan, maka hal ini (proses bisnis kedua perusahaan) masih perlu dibuktikan, apakah menyalahi aturan WTO atau tidak.

III. Terkait Sengketa yang Sedang Berjalan

Bagaimana dengan kasus-kasus yang sedang berjalan?
Penanganan kasus sengketa dilakukan secara menyeluruh melalui koordinasi inter-Kementerian/Lembaga dalam mendukung tim lawyer.

hukumonlineCertain Measures Concerning Trademarks, Geographical Indications and Other Plain Packaging Requirements Applicable to Tobacco Products and Packaging Anti-Dumping Measures on Biodiesel from Indonesia Anti-Dumping and Countervailing Measures on Certain Coated Paper from Indonesia Measures Concerning the Importation of Chicken Meat and Chicken Products Safeguards on Certain Iron or Steel Products Measues Concerning the Importation of Bovine Meatjoint consultations

Bagaimana dengan sengketa biodiesel, apakah Indonesia percaya diri untuk memenangkan kasus ini?
Dalam setiap upaya pembelaan, Pemerintah Indonesia senantiasa percaya diri mengingat hal ini mempengaruhi kelancaran akses pasar ekspor Indonesia di negara mitra dagang. Kedua kasus (DS473 dan DS480) ini sifatnya identik, sehingga kita dapat memanfaatkan hasil rekomendasi Appelate Body DS473 untuk memperkuat pembelaan yang kita sampaikan.

Periode tindakan anti-dumping yang dikenakan oleh EU melalui Commission Regulation No. 490/2013 dimulai dari 27 Mei 2013, mengapa baru diajukan konsultasi pada 17 Juni 2014? Apakah ini efektif?
Pada dasarnya, EU selalu mencoba bernegosiasi sebelum akhirnya Indonesia mengajukan kasus ini ke WTO. Dalam hal ini, baik pemerintah Indonesia maupun dunia usaha juga dapat memahami bahwa dalam kegiatan bisnis, apabila hal ini dapat diselesaikan secara cepat maka tidak perlu dibawa ke forum WTO yang memerlukan waktu relatif lama. Namun karena akhirnya perundingan bilateral tidak menemukan solusi dan kesepakatan yang menguntungkan bagi kedua belah pihak, maka Indonesia memutuskan untuk membawa kasus ini ke forum WTO.

Pengajuan kasus ini ke forum WTO tidak boleh hanya dilihat dari segi efisiensinya saja karena upaya yang dilakukan Pemerintah Indonesia saat ini bertujuan untuk memastikan agar BMAD yang diterapkan oleh Uni Eropa benar-benar telah sesuai dengan kesepakatan Anti-Dumping di bawah WTO.
Tags:

Berita Terkait