Prabowo-Sandi Harus Buktikan Kecurangan 17 Juta Suara
Berita

Prabowo-Sandi Harus Buktikan Kecurangan 17 Juta Suara

Pasangan Prabowo-Sandi bakal menggugat hasil Pilpres 2019 ke MK.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Yusril, kuasa hukum paslon nomor urut 02, harus bekerja keras untuk membuktikan dalil permohonannya. "Saya kira memang memerlukan usaha ekstra kuat untuk bisa membuktikan tuduhan bahwa terjadi kecurangan dengan angka 17 juta suara, sekitar 11 persen. Saya sebagai advokat mewakili Pak Jokowi akan dengan sabar mendengar apa yang disampaikan di MK," lanjut Yusril.

 

Nantinya dalam permohonan sengketa Pilpres 2019 ini, pasangan 01 Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait dan pihak yang menjadi termohon adalah KPU. "Kalau diterima sebagai pihak terkait haknya sama dengan pihak termohon. Saya dengan tim pembela hukum TKN sudah mempersiapkan segala sesuatunya termasuk surat kuasa kepada Pak Jokowi dan Ma'ruf Amin untuk menulis surat ke ketua MK agar menjadi pihak terkait.”

 

Yusril menambahkan Jokowi sangat menghormati dan menyambut baik perselisihan hasil pemilu presiden ini ke MK. "Kita hormati apa yang disampaikan Pak Prabowo yang tidak bisa menerima penetapan hasil pilpres oleh KPU dan menempuh cara konstitusional ke MK dan mengajak pendukung beliau untuk melakukan aksi damai dan tidak melakukan aksi makar,” katanya.

 

Tingkatkan pengamanan

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan telah meningkatkan jumlah satuan pengamanan untuk mengamankan jalannya proses sidang penyelesaian sengketa Pemilu 2019. "Pengamanan pasti ada peningkatan, kami sudah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan TNI," ujar Fajar di Gedung MK Jakarta, Selasa.

 

Fajar menegaskan personel gabungan TNI dan Polri sudah disiapkan untuk meningkatkan pengamanan di MK berjumlah sekitar 1.100 personil. "Jumlah ini membantu pengamanan di MK sejak pengajuan permohonan sampai putusan, tapi tidak semua langsung diterjunkan," ujar Fajar.

 

Ditanya berapa personil per hari yang akan diterjunkan, kata Fajar, bergantung pada kebutuhan di lapangan, sehingga jumlah personil yang diterjunkan akan berbeda di setiap fase. "Intinya pengamanan sudah disiapkan, sehingga diharapkan persidangan di MK bisa berjalan dengan baik dan lancar tanpa gangguan apapun," harap Fajar.

 

Berdasarkan Peraturan MK No.5/2018 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemlihan Umum (PHPU), ada sebelas tahapan dalam penanganan perkara PHPU mulai pengajuan (pendaftaran) permohonan hingga penyerahan salinan putusan.

Tags:

Berita Terkait