PPKHI Imbau Pemerintah Gencarkan Vaksinasi dan Atur Distribusi Obat
Terbaru

PPKHI Imbau Pemerintah Gencarkan Vaksinasi dan Atur Distribusi Obat

Menyikapi PPKM Darurat, DPN PPKHI mengimbau pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan sejumlah kegiatan demi terjaminnya keamanan masyarakat.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Ketua Dewan Pembina DPN PPKHI, Dheky Wijaya.  Foto: istimewa.
Ketua Dewan Pembina DPN PPKHI, Dheky Wijaya. Foto: istimewa.

Menyikapi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Dewan Pimpinan Nasional Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (DPN PPKHI) mengimbau pemerintah pusat maupun daerah untuk melakukan sejumlah kegiatan demi terjaminnya keamanan masyarakat. Imbauan tersebut antara lain (1) meminta pelayanan vaksin diselenggarakan hingga malam hari, (2) meminta pemerintah menjemput bola dengan pelayanan door to door, terutama di Pulau Jawa dan Bali, hingga (3) mengatur distribusi obat maupun fasilitas vital, seperti obat-obatan yang tidak bisa didapatkan di apotek atau oksigen sehingga dapat dengan mudah diakses masyarakat.

 

“Hal ini perlu dilakukan, mengingat saat ini masih banyak masyarakat yang belum terdaftar atau mendapatkan vaksin. Peranan pemerintah daerah, mulai dari kelurahan, polsek, serta koramil dibutuhkan agar dapat mendatangi satu per satu rumah dan melakukan penelusuran warga yang sudah melakukan vaksinasi, karena akan percuma apabila dibiarkan sampai tanggal 20,” kata Ketua Dewan Pembina DPN PPKHI, Dheky Wijaya.  

 

DPN PPKHI juga mengimbau kepada rekan sejawat di Indonesia untuk selalu menerapkan pola hidup sehat, seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga kebersihan, serta apabila mengalami gejala Covid-19, segera melakukan isolasi mandiri.

 

Sebagai bentuk komitmen terhadap kesejahteraan advokat, DPN PPKHI juga akan memberikan bantuan berupa kebutuhan bahan pokok (sembako) kepada anggota PPKHI dan keluarganya, apabila yang bersangkutan juga merupakan kepala rumah tangga.  Dengan program bantuan ini, diharapkan para anggota dapat fokus kepada kesembuhan selama masa isolasi, tanpa perlu khawatir terhadap kebutuhan pangan sehari-hari.

 

“Peranan SKD Sarjana Kedokteran juga perlu dilibatkan. Negara Indonesia memerlukan manajemen yang sistematis, banyak negara yang bisa dijadikan contoh dalam menanggulangi Covid-19,” Dheky menambahkan.

 

PPKHI juga telah meminta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk memberikan pengecualian syarat perjalanan bagi advokat yang sedang menjalankan tugas. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh belum menyeluruhnya pelaksanaan vaksin di Jakarta, sehingga menghambat aktivitas profesi advokat yang saat ini masih menunggu jadwal vaksinasi dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum.

 

“Dengan tetap beroperasinya institusi yudisial (pengadilan), maka seharusnya advokat tetap dapat menjalankan tugasnya, sebagai penegak hukum tanpa harus terhalangi oleh adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku. Dengan demikian, kami meminta agar advokat, seperti penegak hukum lainnya, diberikan pengecualian dalam menjalankan tugasnya,” sebagaimana tertulis dalam surat bernomor 001/PPKHI-DPN/VII/2021 yang dikeluarkan Selasa (5/7).

 

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI).

 

Tags:

Berita Terkait